KalbarOnline, Tangerang – Penjabat (Pj) Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jalan BSD Grand Boulevard Raya, nomor 1 BSD City, Senin (26/08/2024).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian ini, mengangkat tema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Rakornas yang dihadiri oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian ini merupakan revitalisasi posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tim Pembina Posyandu Pusat akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024.
Windy Prihastari yang diwawancarai usai kegiatan menyampaikan, bahwa kegiatan ini membahas terkait urgensi pengaturan posyandu dalam memberikan pelayanan 6 bidang standar pelayanan minimal di desa. Dalam rakornas ini, Mendagri Tito juga telah menetapkan konsep “New Posyandu”, yang mana posyandu telah bertransformasi dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Sekarang sudah ada 6 bidang, yaitu ada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Trantibum Linmas dan Bidang Sosial yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang sudah disahkan pada 23 Agustus 2024,” katanya.
“Diharapkan (new posyandu) dapat mempercepat pelayanan ke masyarakat. Kemudian saat ini kader-kader posyandu di daerah, awalnya tenaga kesehatan, nanti ada 6 bidang yang akan menjadi kader posyandu,” tambahnya.
Windy juga menuturkan, bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha dalam mengoptimalkan peran posyandu di Kalimantan Barat, mulai dari adanya kerjasama (MoU) hingga melakukan aksi-aksi nyata di berbagai posyandu yang ada di Kalimantan Barat.
“Sebenarnya kita sudah melaksanakan itu (optimalisasi pelayanan posyandu) di Kalimantan Barat, misalnya kita PKK sudah melaksanakan bedah rumah bersama Dinas PU, berkolaborasi bersama dengan dinas kesehatan dalam menangani stunting, bersama dikbud untuk mengoptimalkan peran PAUD yang mana kami juga ex-officio sebagai Bunda PAUD, kemudian bhabinkamtibmas untuk ketentraman,” terangnya.
Windy berharap, dengan adanya posyandu yang telah bertransformasi ini, dapat semakin meningkatkan kiprah dari posyandu itu sendiri untuk bisa mempercepat pelayanan, khususnya pada 6 bidang pelayanan baru tersebut bersama perangkat daerah terkait.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya mengharapkan, agar rakornas dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang mampu diimplementasikan dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap kegiatan ini benar-benar bermanfaat, tak hanya seremonial saja, bukan sekedar realisasi anggaran. Ini yang dikatakan Presiden Joko Widodo baru desain namun tak menyentuh. Saya berpesan kembali, selesai acara ini ada suatu pemikiran yang dibawa, untuk menyamakan persepsi dan mindset cara berfikir bagaimana kedepannya kita memajukan posyandu,” tuturnya.
Mendagri Tito juga mengingatkan tentang filosofi akan pentingnya keberadaan posyandu di tengah-tengah masyarakat
“Kenapa perlu adanya posyandu? Bahwa posyandu bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Sama halnya PKK/RT/RW dan karang taruna, dalam rangka memperkuat desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian, menekankan urgensi peningkatan kapasitas posyandu dalam menyediakan layanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam pandangannya, posyandu memiliki peran strategis sebagai katalisator program pemerintah pusat dan daerah untuk menjangkau masyarakat secara efektif dan efisien.
“Posyandu kini berada di titik transformasi krusial, merujuk pada perubahan signifikan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini mengakui eksistensi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), meningkatkan statusnya dari sekadar wadah kegiatan layanan berbasis masyarakat,” ungkap Tri.
Tri menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan Posyandu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, cakupan layanan posyandu kini jauh lebih luas. Selain bidang kesehatan, posyandu kini dapat berperan aktif dalam bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.
Perluasan peran ini sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Ini adalah momentum untuk menjadikan Posyandu sebagai ujung tombak layanan terpadu di tingkat desa. Dengan revitalisasi ini, kita berharap dapat mempercepat pemerataan akses layanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.” tegas Tri.
Sebagai informasi, secara umum umum, rakornas tersebut bertujuan dalam rangka menyatukan persepsi posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian penguatan pembinaan posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintah, peningkatan tugas dan fungsi posyandu yang partisipatif dan inovatif, menginternalisasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam Kebijakan Posyandu pada dokumen perencanaan program/kegiatan dan anggaran daerah.
Adapun tujuan khusus rakornas, yakni dirumuskannya materi berupa Rencana Induk Posyandu Tahun 2024-2029, Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Posyandu Tahun 2024 – 2029 dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Posyandu.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Tim Pembina Posyandu Pusat, Ketua Pembina dan Pengurus Posyandu Provinsi, ketua pembina dan pengurus posyandu kabupaten/kota; kepala perangkat daerah terkait kabupaten/kota se-Indonesia. (Jau)
Comment