Partai Perindo Dukung Penuh Kemenangan Fransiskus-Sukardi di Pilkada Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kekuatan partai politik pengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan-Sukardi (Sikad) bertambah.

Dengan masuknya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), maka kini total terdapat 7 partai politik (parpol) yang menjadi pengusung pasangan Sikad di Pilkada Kapuas Hulu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Secara resmi, surat dukungan rekomendasi atau formulir B.1-KWK untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Sukardi, oleh Partai Perindo di Pilkada Kapuas Hulu, disampaikan pada Selasa (27/08/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu, Landa  mengatakan, dengan adanya rekomendasi ini, maka seluruh kader Perindo di Kapuas Hulu siap mendukung penuh kemenangan pasangan Fransiskus-Sukardi di pilkada nanti.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2023 kepada Legislatif 

“Kami akan menginstruksikan kepada semua pengurus DPD, hingga ke tingkat desa untuk berjuang memenangkan pasangan calon yang sudah direkomendasikan oleh Perindo. Tidak ada alasan, wajib hukumnya untuk memenangkan paket yang diusung DPP Perindo!” tegas Landa.

Pada kesempatan yang sama, bakal calon Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan  mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh Partai Perindo tersebut.

“Perindo punya satu kursi di Kabupaten Kapuas Hulu, dan kami berterima kasih atas dukungan tersebut,” tutur Fransiskus.

Baca Juga :  KPU Lakukan Pemeriksaan Berkas Ketiga Pasang Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Selain Partai Perindo, Fransiskus Diaan menyampaikan, terdapat beberapa partai lain seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Hanura dan PKB, juga telah memberikan B.1-KWK sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

“Perindo menjadi partai terakhir yang mengeluarkan rekomendasi, dan koalisi kami saat ini sudah ada 7 partai dan diisi sebanyak 20 kursi anggota DPRD kabupaten,” pungkasnya. (Haq)

Comment