Pemkab Kubu Raya Terapkan SKKAAD, Cegah Penyalahgunaan Arsip

KalbarOnline, Kubu Raya – Mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efisien, efektif, dan aman, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai menerapkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan volume arsip di setiap perangkat daerah terus bertambah seiring banyaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah tersebut. Hal itu berkonsekuensi pada penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya, hingga layanan kearsipan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Karena itu, pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan bupati tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik, aman, punya kepastian hukum, dan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip,” kata Kamaruzaman saat membuka Sosialisasi SKKAAD dan Jadwal Retensi Arsip di Aula Kepong Bakol DPMD Kubu Raya, Selasa (27/08/2024).

Baca Juga :  Masjid Ismuhu Yahya Bagikan Daging Kurban ke Warga Non Muslim

Kamaruzaman menyebut, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam membina sumber daya manusia di bidang kearsipan.

“Yaitu dengan memberi bekal dan pengetahuan mengenai jadwal retensi arsip. Sehingga kita mengetahui jenis-jenis arsip apa yang harus diarsipkan dengan baik maupun jenis arsip mana yang harus dimusnahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Paskibra Kubu Raya Siap Kibarkan Sang Merah Putih

Kamaruzaman menilai sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk dapat melakukan tata kelola kearsipan yang baik bagi perangkat daerah.

“Karena kami yakin sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada kita dalam mempermudah pengelolaan arsip, terutama yang berkenaan dengan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis serta jadwal retensi atau penyimpanan arsip yang dikenal sebagai empat pilar kearsipan,” tuturnya. (Jau)

Comment