Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 11 September 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Peran dan Tugas Komisi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (11/09/2024).
Sosialisasi itu menghadirkan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Muhammad Yusuf sebagai narasumber.
Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengapresiasi kehadiran Muhammad Yusuf yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Kami mengapresiasi karena ini adalah suatu langkah maju untuk Kubu Raya. Kami diberikan pemahaman terkait dengan keberadaan Komisi Kejaksaan," kata Kamaruzaman.
Sosialisasi, kata Kamaruzaman, juga memberikan pemahaman kepada jajaran aparatur pemerintah daerah dalam tata kelola pembangunan dan kemasyarakatan untuk tetap taat dan patuh dengan aturan yang ada.
"Sehingga kita juga sering berkoordinasi dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk bisa memberikan pemahaman supaya kita bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Muhammad Yusuf menerangkan, bahwa sosialisasi bertujuan ini agar semua unsur memahami tugas, peran, dan fungsi dari Komisi Kejaksaan.
"Selain itu juga bertujuan membangun kolaborasi. Jumlah kantor kejaksaan di Indonesia ini sekitar 36 ribu. Sehingga perlu untuk membangun kolaborasi bersama dengan berbagai pihak," tutur Muhammad Yusuf. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Peran dan Tugas Komisi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (11/09/2024).
Sosialisasi itu menghadirkan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Muhammad Yusuf sebagai narasumber.
Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengapresiasi kehadiran Muhammad Yusuf yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Kami mengapresiasi karena ini adalah suatu langkah maju untuk Kubu Raya. Kami diberikan pemahaman terkait dengan keberadaan Komisi Kejaksaan," kata Kamaruzaman.
Sosialisasi, kata Kamaruzaman, juga memberikan pemahaman kepada jajaran aparatur pemerintah daerah dalam tata kelola pembangunan dan kemasyarakatan untuk tetap taat dan patuh dengan aturan yang ada.
"Sehingga kita juga sering berkoordinasi dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk bisa memberikan pemahaman supaya kita bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Muhammad Yusuf menerangkan, bahwa sosialisasi bertujuan ini agar semua unsur memahami tugas, peran, dan fungsi dari Komisi Kejaksaan.
"Selain itu juga bertujuan membangun kolaborasi. Jumlah kantor kejaksaan di Indonesia ini sekitar 36 ribu. Sehingga perlu untuk membangun kolaborasi bersama dengan berbagai pihak," tutur Muhammad Yusuf. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini