KalbarOnline, Sintang – Bakal calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mendorong agar pemerintah pusat, terutama DPR RI untuk segera membentuk Undang-Undang Pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Karena kewenangan pembentukan undang-undang memang berada di tangan mereka.
“Semuanya (persyaratan) sudah, masalahnya pemekaran itu wewenangnya ada pada pusat, provinsi itu harus dibentuk dengan undang-undang (UU), yang membuat UU itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dan presiden,” ujarnya, Kamis (19/09/2024).
Hal itu disampaikan Sutarmidji saat bertemu dengan puluhan relawan, simpatisan, dan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sintang, di Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Lebih lanjut Sutarmidji menjelaskan, bahwa usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ketika ia menjabat sebagai gubernur.
Dengan kata lain, segala kewenangannya sebagai gubernur untuk memekarkan Kalbar menjadi dua provinsi sudah dituntaskan. Bahkan dokumen kelengkapan persyaratan pemekaran Kapuas Raya juga telah diteken Sutarmidji pada 31 Desember 2019 silam melalui Surat Gubernur nomor surat 100/4616/Pem-b. Namun semua itu masih terganjal, karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah se-Indonesia.
“Jadi Kapuas Raya itu jangan kita mau dibodoh-bodohi orang. Karena begini, semua hal yang menjadi kewenangan gubernur sudah, kesepakatan (dengan) lima kabupaten/kota (yang masuk wilayah Kapuas Raya) juga sudah, baik antara bupati maupun ketua DPRD, sudah kami (pemprov) minta semua, kami perbaharui kesepakatan antara ketua DPRD provinsi dengan gubernur juga sudah, yang (isinya) bersedia untuk membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD provinsi (Kalbar),” ungkapnya.
Sutarmidji bahkan menerangkan, kalau semua persyaratan pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya sudah ia sampaikan ke Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Termasuk pula ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, kalau kemudian saat ini ada Anggota DPR RI yang turut mempermasalahkan hal itu, ia justru mempertanyakan kinerja Anggota DPR RI tersebut. Karena salah satu yang berkewenangan mengusulkan UU adalah DPR RI.
“Apa yang dibuat di DPR RI sana, tanya saja dia, kan yang buat undang-undang pemekaran itu DPR RI, bukan saya, kalau saya boleh, sudah lima tahun yang lalu saya tandatangani Kapuas Raya, tapi karena ini adalah kewenangan DPR RI saya tidak bisa,” tegasnya.
Yang pasti, Sutarmidji kembali menegaskan, semua kewenangan gubernur terkait DOB Provinsi Kapuas Raya sudah ia tuntaskan. Bahkan untuk Feasibility Study (FS) sudah sempat ditenderkan, dan Detail Engineering Design (DED), rencana pembangunan kantor gubernur, dan kantor DPRD Kapuas Raya. Akan tetapi karena Provinsi Kalbar belum sah dimekarkan, pihak auditor memberikan saran agar rencana pembangunan itu tidak diwujudkan dulu.
“Lahannya juga saya sudah ngomong dengan Pak Jarot (Bupati Sintang) ada di dekat arsip itu 32 hektare sudah siap semua. FS sudah (sempat) kami tender, jadi saya tidak mengingkari (janji) itu,” katanya.
“Tapi kalau sekarang mau digoreng itu, sama membodohi masyarakat, sampaikan saja, tugas pemekaran pada gubernur sudah selesai, sudah saya lakukan semuanya, persyaratan juga sudah, tinggal itu saja (kewenangan pusat),” tutup Sutarmidji. (**)
Comment