Ombudsman RI: Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik Sektor Perikanan

KalbarOnline, Pontianak – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggelar diseminasi publik terkait “Tata Kelola Jenis Ikan Dilindungi/Apendiks CITES Pasca Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi UU 32 Tahun 2024”. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Peserta kegiatan ini antara lain Kepala PSDKP Pontianak, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, perwakilan Polairud Polda Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta mahasiswa dari beberapa universitas di Pontianak, yaitu Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bakti, IAIN Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas OSO Pontianak, dan Politeknik Bone.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai literasi edukatif terkait pengelolaan perikanan di Indonesia. Ia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ombudsman RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Baca Juga :  ‎‎Update Covid-19: Melonjak Lagi dengan Penambahan 3.806 Positif

Ombudsman RI sendiri telah melakukan kajian mengenai Program Penangkapan Ikan Terukur pada tahun 2023. Meskipun laporan substansi di bidang perikanan yang masuk ke Ombudsman masih terbatas, Heri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya petani dan nelayan, tentang peluang perikanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Barat.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

Dengan hadirnya UU Nomor 32 Tahun 2024, masyarakat dan stakeholder di bidang perikanan, terutama petani dan nelayan, perlu mendapatkan pemahaman yang baik atas regulasi tersebut.

Menurut Heri, peran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menyampaikan perubahan regulasi sangat krusial untuk memastikan bahwa masyarakat merasa kehadiran negara dan mendapat dampak positif dalam pengembangan usaha perikanan. Kementerian juga diharapkan memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk konsultasi, penyuluhan, dan membuka akses pengaduan terkait pelayanan di sektor perikanan.

Baca Juga :  Penyelesaian Ganti Rugi Ruko Akibat Ambruknya Dermaga Sambas 2014 Terbentur Putusan Pengadilan

Ombudsman RI, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, turut mendukung sinergi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang perikanan berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kolaborasi berbagai pihak diyakini akan memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian pelayanan publik di bidang perikanan. (Lid)

Comment