Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 09 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggelar diseminasi publik terkait "Tata Kelola Jenis Ikan Dilindungi/Apendiks CITES Pasca Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi UU 32 Tahun 2024". Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Peserta kegiatan ini antara lain Kepala PSDKP Pontianak, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, perwakilan Polairud Polda Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta mahasiswa dari beberapa universitas di Pontianak, yaitu Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bakti, IAIN Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas OSO Pontianak, dan Politeknik Bone.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai literasi edukatif terkait pengelolaan perikanan di Indonesia. Ia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ombudsman RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Ombudsman RI sendiri telah melakukan kajian mengenai Program Penangkapan Ikan Terukur pada tahun 2023. Meskipun laporan substansi di bidang perikanan yang masuk ke Ombudsman masih terbatas, Heri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya petani dan nelayan, tentang peluang perikanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Barat.
[caption id="attachment_185750" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.[/caption]
Dengan hadirnya UU Nomor 32 Tahun 2024, masyarakat dan stakeholder di bidang perikanan, terutama petani dan nelayan, perlu mendapatkan pemahaman yang baik atas regulasi tersebut.
Menurut Heri, peran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menyampaikan perubahan regulasi sangat krusial untuk memastikan bahwa masyarakat merasa kehadiran negara dan mendapat dampak positif dalam pengembangan usaha perikanan. Kementerian juga diharapkan memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk konsultasi, penyuluhan, dan membuka akses pengaduan terkait pelayanan di sektor perikanan.
Ombudsman RI, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, turut mendukung sinergi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang perikanan berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kolaborasi berbagai pihak diyakini akan memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian pelayanan publik di bidang perikanan. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggelar diseminasi publik terkait "Tata Kelola Jenis Ikan Dilindungi/Apendiks CITES Pasca Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi UU 32 Tahun 2024". Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Peserta kegiatan ini antara lain Kepala PSDKP Pontianak, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, perwakilan Polairud Polda Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta mahasiswa dari beberapa universitas di Pontianak, yaitu Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bakti, IAIN Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas OSO Pontianak, dan Politeknik Bone.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai literasi edukatif terkait pengelolaan perikanan di Indonesia. Ia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ombudsman RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Ombudsman RI sendiri telah melakukan kajian mengenai Program Penangkapan Ikan Terukur pada tahun 2023. Meskipun laporan substansi di bidang perikanan yang masuk ke Ombudsman masih terbatas, Heri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya petani dan nelayan, tentang peluang perikanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Barat.
[caption id="attachment_185750" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.[/caption]
Dengan hadirnya UU Nomor 32 Tahun 2024, masyarakat dan stakeholder di bidang perikanan, terutama petani dan nelayan, perlu mendapatkan pemahaman yang baik atas regulasi tersebut.
Menurut Heri, peran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menyampaikan perubahan regulasi sangat krusial untuk memastikan bahwa masyarakat merasa kehadiran negara dan mendapat dampak positif dalam pengembangan usaha perikanan. Kementerian juga diharapkan memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk konsultasi, penyuluhan, dan membuka akses pengaduan terkait pelayanan di sektor perikanan.
Ombudsman RI, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, turut mendukung sinergi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang perikanan berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kolaborasi berbagai pihak diyakini akan memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian pelayanan publik di bidang perikanan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini