Kalbar Tambah 9 Warisan Budaya Sebagai WBTB, Termasuk Bahasa Taman Dayak Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 9 warisan budaya di Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penyerahan 9 sertifikat WBTB itu secara langsung dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, di halaman Museum Fatahillah, Jakarta pada Sabtu (16/11/2024) malam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun 9 WBTb dari Kalimantan Barat yang ditetapkan tahun 2024 ini diantaranya:

  1. Ngabayotn dari Kota Singkawang.
  2. Musik Kecapi Delapan Dewa dari Kota Singkawang.
  3. Baliatn dari Kabupaten Landak.
  4. Matah Bunga dari Kabupaten Sintang.
  5. Belamin dari Kabupaten Kayong Utara.
  6. Bahasa Dayak Taman dari Kabupaten Kapuas Hulu.
  7. Pamole Beo dari Kabupaten Kapuas Hulu.
  8. Paruu Tambe dari Kabupaten Kapuas Hulu.
  9. Talimaa dari Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca Juga :  Edi Kamtono Apresiasi Prestasi Kerensia Valeria Pelajar asal Pontianak yang Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Inggris di Italia

Rita Hastarita berharap, bahwa seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas budaya turut mendukung dan berperan aktif dalam upaya pengusulan WBTb serta konsisten dalam pelestarian WBTb yang telah ditetapkan, agar keragaman budaya yang ada di Kalimantan Barat dapat terus berkembang, dan lestari. (Lid)

Comment