Pontianak    

Kalbar Tambah 9 Warisan Budaya Sebagai WBTB, Termasuk Bahasa Taman Dayak Kapuas Hulu

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 19 November 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 9 warisan budaya di Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penyerahan 9 sertifikat WBTB itu secara langsung dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, di halaman Museum Fatahillah, Jakarta pada Sabtu (16/11/2024) malam.

Adapun 9 WBTb dari Kalimantan Barat yang ditetapkan tahun 2024 ini diantaranya:

  1. Ngabayotn dari Kota Singkawang.
  2. Musik Kecapi Delapan Dewa dari Kota Singkawang.
  3. Baliatn dari Kabupaten Landak.
  4. Matah Bunga dari Kabupaten Sintang.
  5. Belamin dari Kabupaten Kayong Utara.
  6. Bahasa Dayak Taman dari Kabupaten Kapuas Hulu.
  7. Pamole Beo dari Kabupaten Kapuas Hulu.
  8. Paruu Tambe dari Kabupaten Kapuas Hulu.
  9. Talimaa dari Kabupaten Kapuas Hulu.

Rita Hastarita berharap, bahwa seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas budaya turut mendukung dan berperan aktif dalam upaya pengusulan WBTb serta konsisten dalam pelestarian WBTb yang telah ditetapkan, agar keragaman budaya yang ada di Kalimantan Barat dapat terus berkembang, dan lestari. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Sekda Kubu Raya Harap Pilkada 2024 Hasilkan Pemimpin Terbaik
Selasa, 19 November 2024
Artikel Sebelumnya
Kalbar Tambah 9 Warisan Budaya Sebagai WBTB, Termasuk Bahasa Taman Dayak Kapuas Hulu
Selasa, 19 November 2024

Berita terkait