Bahasa Melayu Pontianak Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Edi: Kebanggaan Warga Pontianak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan Bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak menjadi bagian dari WBTB merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak.
“Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Ia berharap dengan ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB, bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak.
“Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak,” tuturnya.
Dikatakannya, cukup banyak jumlah WBTB dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan. Mulai dari kuliner seperti paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas. Sementara untuk budayanya sebut saja arakan pengantin dan saprahan.
“Dan sekarang bahasa Melayu Pontianak,” ucap Edi.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, usulan bahasa Melayu Pontianak menjadi WBTB melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Kemendikbud. Didaftarkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB mengingat bahasa Melayu merupakan bahasa keseharian masyarakat di Pontianak pada umumnya.
“Selain itu menurut sejarah cikal bakal berdirinya Kota Pontianak adalah adanya Istana Kesultanan Kadriah dengan bahasa melayunya,” sebutnya.
Selain itu pihaknya juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar. (prokopim)
Comment