Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 08 Desember 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, pada Sabtu (07/12/2024), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, di mana sekretaris daerah sebelumnya, Donatus Franseda sudah melaksanakan tugasnya sebagai penjabat sekda selama 3 bulan.
Pelantikan Pj Sekda Ketapang ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yang menjelaskan bahwa bupati menetapkan dan melantik penjabat sekretaris daerah dengan keputusan bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan gubernur.
Bupati dalam sambutannya berharap, Pj Sekda Ketapang yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena mempunyai kewenangan yang sama seperti sekretaris daerah definitif.
"Di mana Pj Sekda juga mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah/ bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah,” kata Martin.
Selanjutnya, di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan selamat, dan berharap Pj Sekda Ketapang yang baru dapat menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, memelihara kebersamaan dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabadian.
"Selamat bekerja, semoga Tuhan senantiasa melimpahkan keberkahan dan perlindungan-Nya kepada kita semua.” tutup Martin. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, pada Sabtu (07/12/2024), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, di mana sekretaris daerah sebelumnya, Donatus Franseda sudah melaksanakan tugasnya sebagai penjabat sekda selama 3 bulan.
Pelantikan Pj Sekda Ketapang ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yang menjelaskan bahwa bupati menetapkan dan melantik penjabat sekretaris daerah dengan keputusan bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan gubernur.
Bupati dalam sambutannya berharap, Pj Sekda Ketapang yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena mempunyai kewenangan yang sama seperti sekretaris daerah definitif.
"Di mana Pj Sekda juga mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah/ bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah,” kata Martin.
Selanjutnya, di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan selamat, dan berharap Pj Sekda Ketapang yang baru dapat menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, memelihara kebersamaan dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabadian.
"Selamat bekerja, semoga Tuhan senantiasa melimpahkan keberkahan dan perlindungan-Nya kepada kita semua.” tutup Martin. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini