KalbarOnline, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut adanya dugaan kalau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto berupaya melindungi Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setyo pun mengatakan, kalau Hasto juga diduga mengarahkan saksi-saksi yang dipanggil untuk tidak memberikan keterangan yang benar.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelimnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara Harun Masiku.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekjen PDIP itu juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan. (Jau)
Comment