Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Mengamuk dan Rusak Indomaret di Kubu Raya

KALBARONLINE.com – Seorang pria yang diduga mempunyai gangguan jiwa terpaksa diamankan petugas Spartan Polres Kubu Raya, setelah melakukan pengrusakan Indomaret di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (26/01/2024) pagi.

Kasat Sabhara Polres Kubu Raya, AKP Zainudin melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyebut, pria berinisial AR (25 tahun) tersebut melakukan pengrusakan dengan menggunakan sebuah besi pagar.

“Saat diinterogasi, pelaku berbicara meracau dan tidak nyambung apa yang ditanya petugas, kemudian petugas mencari alamat pelaku, dan atas bantuan masyarakat petugas mendapatkan alamat keluarganya dan meminta agar segera ke kantor Kepolisian Polres Kubu Raya,” kata Ade.

Ade menyebut, kalau pihak keluarga korban pun mengkonfirmasi bahwa AR mengalami gangguan mental/psikis kejiwaan, dan sudah dicari keluarganya kurang lebih selama dua hari.

Baca Juga :  Kernet Sopir Tersengat Listrik saat Pasang Selang Pengamanan di Atas Kontainer

“Dari informasi adik kandungnya, AR sudah lama tidak menjalani pengobatan atau terapi dan AR ini mengalami psikis kejiwaan dari ia duduk di bangku SMA,” terang Ade.

Terkait dengan insiden pengrusakan, lebih lanjut Ade menerangkan, kalau sebelumnya sekitar pukul 05.30 WIB, AR terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi, dan pada pukul 07.30 WIB AR memasuki toko saat baru dibuka oleh karyawan Indomaret.

Dari situ pelaku meminta makanan untuk berbuka puasa kepada karyawan, namun permintaannya tidak dipenuhi, sehingga AR mulai berteriak dan mengamuk.

“Tak lama AR keluar dari toko, kemudian mengambil sebatang besi pipa dari pagar toko dan kembali masuk untuk merusak barang-barang di dalamnya. Karyawan yang panik segera meminta bantuan warga sekitar dan pihak Polres Kubu Raya untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Joker Lumpuhkan Residivis Jambret 4 TKP

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Spartan Polres Kubu Raya bersama keluarganya membawa AR ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pontianak yang berlokasi di Jalan Alianyang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR perlu menjalani rawat inap selama lima hari sebelum dirujuk ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk rehabilitasi lebih lanjut,” tegas Ade.

Pihak keluarga pun menyampaikan terima kasih kepada Polres Kubu Raya atas penanganan yang cepat dan humanis. Mereka berharap AR bisa mendapatkan perawatan maksimal untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. (Jau)

Comment