Efisiensi Anggaran, Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen dan Hemat Listrik di Siang Hari

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalbar, Mohammad Bari mengungkapkan, bahwa ada beberapa efisiensi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, diantaranya adalah memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50 persen serta menerapkan penghematan listrik di siang hari.

PelantikanKepalaDaerah2025

“Perjalanan itu kita pangkas hingga 50 persen. Kemudian juga pengiritan terhadap beberapa kegiatan, termasuk beberapa kegiatan yang biasa kita lakukan di hotel-hotel,” ungkapnya Bari, Selasa (11/02/2025).

Selain itu, kegiatan yang sebelumnya sering dilaksanakan di hotel kini dialihkan ke aula kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Salurkan Beras Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Landak

“Sekarang kita upayakan untuk dilakukan di aula-aula kantor. Dengan maksudnya tetap terlaksana, tujuan tetap terdapatkan, cuman efisiensi anggarannya kita lakukan,” tambahnya.

Tidak hanya efisiensi dalam belanja perjalanan dinas, dikatakan Bari, Pemprov Kalbar juga menerapkan kebijakan penghematan operasional, termasuk dalam penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC).

“Kami sudah mengimbau ASN untuk mematikan lampu di siang hari, terutama di bagian administrasi. Namun, untuk unit pelayanan masyarakat seperti Samsat, penerangan tetap harus diperhatikan agar tidak mengganggu kenyamanan publik,” jelasnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk penggunaan AC di lingkungan kantor. “AC tetap digunakan di ruangan yang membutuhkan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, di lantai administrasi seperti lantai 1, 2, dan 3, wajib dilakukan penyesuaian,” tambahnya.

Baca Juga :  Atasi Keterlambatan Serapan Anggaran, Pemda Diminta Lakukan Lelang Dini

Terkait tenaga honorer, Mohammad Bari menegaskan, bahwa tidak ada pemangkasan tenaga kerja yang telah beralih ke mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini tenaga kontrak sudah tidak diperbolehkan lagi, dan kami telah mengalihkannya ke dalam penerimaan P3K sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya. (Lid)

Comment