Ini Penjelasan Polisi Soal Tahanan Narkoba di Polda Kalbar yang Keguguran

KALBARONLINE.com – Seorang tahanan kasus narkotika berinisial MD (42 tahun) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengalami keguguran saat ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Peristiwa yang terjadi pada (23/02/2025) itu langsung mendapatkan penanganan medis, dan Polda Kalbar menegaskan telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan, berdasarkan keterangan dari petugas jaga bahwa MD terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar.

“Kemudian petugas jaga melaporkan kepada penyidik yang menangani kasusnya. Akhirnya pada hari itu juga MD langsung diantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan,” katanya, Senin (10/03/2025).

Lebih lanjut Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, saat proses perawatan di rumah sakit, pihak keluarga MD turut hadir dan menandatangani persetujuan tindakan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan ia tidak perlu menjalani operasi karena rahimnya telah bersih secara alami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Tahap II KLHS Bahas Isu Pembangunan Berkelanjutan

Usai operasi, MD kemudian menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin menambahkan, bahwa MD tidak pernah mengungkapkan kondisinya yang sedang hamil saat pemeriksaan awal.

“Tersangka MD saat dilakukan pemeriksaan awal tidak menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan hamil,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan tahanan di Rutan Polda Kalbar mematuhi SOP yang ketat, termasuk pemisahan tahanan perempuan dan tahanan narkoba dari tahanan lain.

“SOP pemeriksaan tahanan juga telah dilakukan oleh Tim Dokkes Polda yaitu setiap 2 hari sekali dilakukan pengecekan kondisi kesehatan tahanan, Polda Kalbar juga memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan,” katanya.

Menurut Jamhuri, setelah keluar dari RS Bhayangkara, MD tetap mendapat pemeriksaan medis lanjutan.

Baca Juga :  Amankan 230 Penambang PETI, Kapolda Kalbar: Komitmen Kita Jelas, Zero Illegal !

“Pada 26 Februari 2025, dokter spesialis kandungan Dr. Tri Wahyudi, Sp.OG, menyatakan MD dalam kondisi sehat dan dapat kembali ke Rutan. Pemeriksaan berikutnya dilakukan pada 7 Maret dan 9 Maret 2025, hasilnya juga stabil, meski dokter tetap memberikan vitamin untuk menjaga kesehatan,” ujarnya.

Saat ini kondisi MD dalam keadaan stabil, kondisi kesehatan baik dan sudah selesai masa pembantaran.

“Perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, kami mengutamakan aspek kemanusiaan terlebih dahulu, pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, MD ditahan sejak 8 Februari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. (Lid)

Comment