KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk saling mengingatkan warganya tidak bermain adu layangan, baik dengan benang gelasan maupun benang lainnya. Hal itu menurutnya dapat menimbulkan korban serta berbahaya bagi banyak orang.
“Beberapa hari yang lalu telah ada korban anak usia tiga tahun, dan harus dioperasi memerlukan dana Rp 16 juta akibat benang gelasan. Kalau hobi itu berbeda karena menggunakan layangan hias dan benangnya bukan gelasan, seringkali kita menghindar dengan mengatakan ini sebagai budaya. Tetapi yang bermain niatnya justru adu layangan, bahkan ada unsur judi,” tegasnya usai menyerahkan bantuan operasional RT, RW dan kader posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/03/2025).
Ia menjelaskan, larangan permainan layangan di wilayah Kota Pontianak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Bahasan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan TNI senantiasa menggelar razia rutin setiap hari.
“Ini komitmen kami bersama Pak Wali, kami ingin warga teratur dan tetap menjaga keselamatan bersama. Apabila ada kegiatan yang berisiko berbahaya seperti layang-layang, kami akan tindak,” ujarnya.
Selain soal layangan, Bahasan turut berpesan kepada warga Pontianak Timur untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengingat cakupan yang masih rendah.
Sejak awal tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak mencapai 5,14 persen. Angka ini, lanjut Bahasan, menjadi modal positif dalam membangun Kota Pontianak. Apalagi mendapat dukungan masyarakat lewat PBB.
“Jangan sampai menunggak bertahun-tahun baru dibayarkan, jadi terasa berat. Karena pajak masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, sehingga kita membutuhkan bantuan warga,” sebutnya.
Bahasan senantiasa menyampaikan program prioritas 100 hari kerja bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di berbagai kesempatan. Tak lupa ia terus mengajak masyarakat Kota Pontianak agar memberikan dukungan dan kepercayaan penuh terhadap pemerintahan.
“Karena di dalam pembangunan tidak bisa pemerintah sendiri, harus ada peran masyarakat, unsur pemerintahan baik vertikal dan horizontal, anggota dewan, lembaga swadaya dan lainnya,” ungkapnya.
Ia juga berharap, para pengurus RT untuk terus proaktif menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Hal ini sebagai bagian dari sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah kota.
“Harapan kami, peran RT selaku penghubung masyarakat terhadap pemerintah ini terus diaktifkan atau proaktif untuk memberikan dampak manfaat terhadap warganya. Agar warga yang ada keluhan, ada persoalan, ini bisa disinergikan dan disampaikan ke kami untuk dibicarakan solusinya,” imbuh Bahasan.
Terkait bantuan operasional, ia menyampaikan rencana kenaikan insentif untuk RT/RW, dari Rp 1,5 juta per tahun menjadi Rp 6 juta per tahun. Untuk itu, pihaknya akan menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang kenaikan besaran insentif bagi RT/RW.
“Insya Allah tahun depan di 100 hari kerja kami, kami akan membuat regulasi berupa perwa untuk kenaikan jumlah insentif RT/RW itu menjadi Rp 6 juta per tahun,” katanya.
Kenaikan insentif ini, terang Bahasan, merupakan bentuk penghargaan kepada para pengurus RT/RW yang selama ini menjadi ujung tombak dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Ini benar-benar harus kita maksimalkan ke depan agar mereka lebih punya motivasi, semangat untuk membantu kami demi mengurus warganya terhadap segala persoalan, baik itu infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, kesehatan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Jau)
Comment