Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 18 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sempat kebingungan untuk mengoperasikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Hal itu lantaran belum adanya petunjuk teknis (juknis) pengelolaan serta permodalan.
Dilansir dari HarianJogja.com, Lurah Bendung di Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah dilakukan karena menjadi syarat pencairan dana desa termin kedua. Namun, pasca dibentuk melalui musyawarah kelurahan khusus, belum ada tindak lanjut karena menunggu diterbitkannya akta notaris sebagai badan hukum pembentukan koperasi.
“Masih proses dan tinggal menunggu diterbitkannya SK badan hukum,” kata Didik, Selasa (15/07/2025).
Ia pun mengakui, sudah menyiapkan skema usaha yang akan dijalankan di Kopdeskel Merah Putih nantinya, seperti apotek desa hingga penyalur alat-alat pertanian. Namun program ini juga masih sebatas wacana karena terbentur masalah permodalan.
“Belum tahu modalnya dari mana. Hingga sekarang, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemkab terkait dengan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masih terus berproses. Salah satunya menyelesaikan pembentukan akta badan hukum dari koperasi.
“Nanti akan diawali penyerahan surat keputusan pembentukan dan akta badan hukum. Selanjutnya dibuat grup untuk mempermudah dalam koordinasi untuk operasional. Grup WA ini juga untuk pendataan dan profil tentang kondisi riil di masing-masing kelurahan,” kata Partono.
Seperti diinformasikan, Kopdeskel Merah Putih akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto secara luring maupun daring di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025. (**)
KALBARONLINE.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sempat kebingungan untuk mengoperasikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Hal itu lantaran belum adanya petunjuk teknis (juknis) pengelolaan serta permodalan.
Dilansir dari HarianJogja.com, Lurah Bendung di Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah dilakukan karena menjadi syarat pencairan dana desa termin kedua. Namun, pasca dibentuk melalui musyawarah kelurahan khusus, belum ada tindak lanjut karena menunggu diterbitkannya akta notaris sebagai badan hukum pembentukan koperasi.
“Masih proses dan tinggal menunggu diterbitkannya SK badan hukum,” kata Didik, Selasa (15/07/2025).
Ia pun mengakui, sudah menyiapkan skema usaha yang akan dijalankan di Kopdeskel Merah Putih nantinya, seperti apotek desa hingga penyalur alat-alat pertanian. Namun program ini juga masih sebatas wacana karena terbentur masalah permodalan.
“Belum tahu modalnya dari mana. Hingga sekarang, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemkab terkait dengan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masih terus berproses. Salah satunya menyelesaikan pembentukan akta badan hukum dari koperasi.
“Nanti akan diawali penyerahan surat keputusan pembentukan dan akta badan hukum. Selanjutnya dibuat grup untuk mempermudah dalam koordinasi untuk operasional. Grup WA ini juga untuk pendataan dan profil tentang kondisi riil di masing-masing kelurahan,” kata Partono.
Seperti diinformasikan, Kopdeskel Merah Putih akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto secara luring maupun daring di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini