Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 25 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 625 ekor burung termasuk jenis yang dilindungi, di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (23/07/2025) malam. Rencananya, ratusan burung itu akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kayu pengangkut sapi.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kapal kayu pembawa sapi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Surabaya.
Berdasarkan hasil identifikasi, dari 625 ekor burung, terdiri dari 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang disita, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) 2 (dua) ekor dan Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor.
Sementara sisanya merupakan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung dan jenis lainnya.
Dua orang yang berada di atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan di Polsek Pontianak Utara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga telah diamankan.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim BKSDA Kalbar dan kepolisian dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegasnya.
Balai KSDA Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa liar, terutama yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.
“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Saat ini, satwa yang diamankan oleh Polresta Pontianak Utara kemudian diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 625 ekor burung termasuk jenis yang dilindungi, di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (23/07/2025) malam. Rencananya, ratusan burung itu akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kayu pengangkut sapi.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kapal kayu pembawa sapi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Surabaya.
Berdasarkan hasil identifikasi, dari 625 ekor burung, terdiri dari 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang disita, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) 2 (dua) ekor dan Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor.
Sementara sisanya merupakan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung dan jenis lainnya.
Dua orang yang berada di atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan di Polsek Pontianak Utara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga telah diamankan.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim BKSDA Kalbar dan kepolisian dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegasnya.
Balai KSDA Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa liar, terutama yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.
“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Saat ini, satwa yang diamankan oleh Polresta Pontianak Utara kemudian diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini