Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 03 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Hasil awalnya? Sebanyak 66 anak kedapatan masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB di wilayah Pontianak Barat.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pihak kecamatan dan kelurahan, kepolisian, Koramil, hingga pendamping anak. Tim menyisir 28 titik lokasi, termasuk kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.
“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan, lalu diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” jelas Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, Sabtu malam (2/8/2025).
Annisa menyebut, selain menegur anak-anak, pihaknya juga memberikan sosialisasi langsung ke pemilik kafe dan tempat usaha. Salah satunya dengan menempelkan pamflet yang berisi imbauan agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 10 malam.
“Kami ingin para pelaku usaha juga tahu soal peraturan ini. Jangan sampai mereka tetap melayani anak-anak di atas jam yang ditentukan,” tegasnya.
Sosialisasi ini, lanjut Annisa, bukan semata-mata penertiban, tapi langkah preventif demi melindungi anak-anak dari potensi bahaya di malam hari. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penerapan Perwa ini sebagai bagian dari komitmen bersama menciptakan lingkungan yang ramah dan aman untuk anak.
“Ini bagian dari upaya kita semua menciptakan lingkungan yang ramah anak. Butuh kolaborasi, nggak bisa pemerintah sendiri,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Hasil awalnya? Sebanyak 66 anak kedapatan masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB di wilayah Pontianak Barat.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pihak kecamatan dan kelurahan, kepolisian, Koramil, hingga pendamping anak. Tim menyisir 28 titik lokasi, termasuk kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.
“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan, lalu diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” jelas Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, Sabtu malam (2/8/2025).
Annisa menyebut, selain menegur anak-anak, pihaknya juga memberikan sosialisasi langsung ke pemilik kafe dan tempat usaha. Salah satunya dengan menempelkan pamflet yang berisi imbauan agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 10 malam.
“Kami ingin para pelaku usaha juga tahu soal peraturan ini. Jangan sampai mereka tetap melayani anak-anak di atas jam yang ditentukan,” tegasnya.
Sosialisasi ini, lanjut Annisa, bukan semata-mata penertiban, tapi langkah preventif demi melindungi anak-anak dari potensi bahaya di malam hari. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penerapan Perwa ini sebagai bagian dari komitmen bersama menciptakan lingkungan yang ramah dan aman untuk anak.
“Ini bagian dari upaya kita semua menciptakan lingkungan yang ramah anak. Butuh kolaborasi, nggak bisa pemerintah sendiri,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini