Pontianak    

66 Anak di Pontianak Terjaring Jam Malam

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 03 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Hasil awalnya? Sebanyak 66 anak kedapatan masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB di wilayah Pontianak Barat.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pihak kecamatan dan kelurahan, kepolisian, Koramil, hingga pendamping anak. Tim menyisir 28 titik lokasi, termasuk kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.

“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan, lalu diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” jelas Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, Sabtu malam (2/8/2025).

Annisa menyebut, selain menegur anak-anak, pihaknya juga memberikan sosialisasi langsung ke pemilik kafe dan tempat usaha. Salah satunya dengan menempelkan pamflet yang berisi imbauan agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 10 malam.

“Kami ingin para pelaku usaha juga tahu soal peraturan ini. Jangan sampai mereka tetap melayani anak-anak di atas jam yang ditentukan,” tegasnya.

Sosialisasi ini, lanjut Annisa, bukan semata-mata penertiban, tapi langkah preventif demi melindungi anak-anak dari potensi bahaya di malam hari. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penerapan Perwa ini sebagai bagian dari komitmen bersama menciptakan lingkungan yang ramah dan aman untuk anak.

“Ini bagian dari upaya kita semua menciptakan lingkungan yang ramah anak. Butuh kolaborasi, nggak bisa pemerintah sendiri,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Ajak Warga Ramaikan HUT ke-80 RI, Pasang Umbul-Umbul dan Kibarkan Merah Putih!
Minggu, 03 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Ajak Orang Tua di Pontianak Rutin Sekolahkan Anak Usia Dini ke PAUD
Minggu, 03 Agustus 2025

Berita terkait