Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 10 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Penyidikan terhadap kematian Lucky Chepril Saputra Namo (23 tahun) terus berlanjut. Terbaru, Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
Sebagaimana diketahui, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (06/08/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo.
Prajurit TNI berpangkat prada tersebut sebelumnya diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh para seniornya di kamar asrama Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/08/2025), seperti dilansir dari laman Detik.com.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Wahyu mengatakan, bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
“Sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," tambah Wahyu.
Selain 4 tersangka ini, sebanyak 16 prajurit lainnya pun kini masih diperiksa. Wahyu mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," katanya.
Sebagai informasi, bahwa jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu kemarin. (**)
KALBARONLINE.com - Penyidikan terhadap kematian Lucky Chepril Saputra Namo (23 tahun) terus berlanjut. Terbaru, Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
Sebagaimana diketahui, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (06/08/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo.
Prajurit TNI berpangkat prada tersebut sebelumnya diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh para seniornya di kamar asrama Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/08/2025), seperti dilansir dari laman Detik.com.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Wahyu mengatakan, bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
“Sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," tambah Wahyu.
Selain 4 tersangka ini, sebanyak 16 prajurit lainnya pun kini masih diperiksa. Wahyu mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," katanya.
Sebagai informasi, bahwa jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu kemarin. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini