Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 24 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 serta kerja sama dengan BPD Kalimantan Barat yang ditandatangani pada 31 Juli 2024.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penggunaan KKPD adalah bentuk komitmen Pemkot dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota, Jumat (22/5/2025).
Edi menjelaskan, implementasi KKPD di Pemkot Pontianak sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2024, bersamaan dengan terbitnya aturan wali kota. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot bekerja sama dengan Bank Kalbar yang berkolaborasi (co-branding) bersama Bank Mandiri.
“Kolaborasi ini jadi bagian penting agar sistem pembayaran kita terintegrasi dan berjalan lancar,” jelasnya.
BKAD juga sudah melakukan studi banding dengan BPKAD Provinsi Kalbar, yang lebih dulu mengimplementasikan KKPD.
Sebagai tahap awal, penerapan KKPD di tahun anggaran 2025 dilakukan di tujuh perangkat daerah. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Inspektorat.
Edi menargetkan, pada tahun 2026 nanti KKPD bisa diterapkan di seluruh 32 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Harapan kita, seluruh perangkat daerah bisa segera menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan lebih efektif dan transparan. Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” tegasnya.
Proses implementasi KKPD juga ditopang lewat serangkaian kegiatan, mulai dari knowledge sharing bersama BPKAD Provinsi, koordinasi dengan BPD Kalbar, capacity building, hingga High Level Meeting dengan Bank Indonesia.
“Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmen dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Edi. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 serta kerja sama dengan BPD Kalimantan Barat yang ditandatangani pada 31 Juli 2024.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penggunaan KKPD adalah bentuk komitmen Pemkot dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota, Jumat (22/5/2025).
Edi menjelaskan, implementasi KKPD di Pemkot Pontianak sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2024, bersamaan dengan terbitnya aturan wali kota. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot bekerja sama dengan Bank Kalbar yang berkolaborasi (co-branding) bersama Bank Mandiri.
“Kolaborasi ini jadi bagian penting agar sistem pembayaran kita terintegrasi dan berjalan lancar,” jelasnya.
BKAD juga sudah melakukan studi banding dengan BPKAD Provinsi Kalbar, yang lebih dulu mengimplementasikan KKPD.
Sebagai tahap awal, penerapan KKPD di tahun anggaran 2025 dilakukan di tujuh perangkat daerah. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Inspektorat.
Edi menargetkan, pada tahun 2026 nanti KKPD bisa diterapkan di seluruh 32 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Harapan kita, seluruh perangkat daerah bisa segera menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan lebih efektif dan transparan. Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” tegasnya.
Proses implementasi KKPD juga ditopang lewat serangkaian kegiatan, mulai dari knowledge sharing bersama BPKAD Provinsi, koordinasi dengan BPD Kalbar, capacity building, hingga High Level Meeting dengan Bank Indonesia.
“Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmen dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Edi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini