Ketapang    

DPRD Geram, PLN UP3 Ketapang Bungkam Soal Pajak Penerangan Jalan

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 31 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - PLN UP3 Ketapang menuai sorotan tajam setelah enggan membuka data penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) atau yang lebih dikenal dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Manager PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, melalui stafnya Aryya Adhi, menolak memberikan data tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke manajer, beliau tidak berkenan memberikan info Bang, karena ranahnya sudah bukan di tingkat PLN Ketapang lagi,” ujar Aryya, Rabu (27/08/2025).

PLN hanya menyarankan agar data diakses melalui aplikasi Jaga.id. Berdasarkan penelusuran, sepanjang tahun 2024, total penerimaan PPJ di Kabupaten Ketapang mencapai Rp 26,6 miliar.

Sikap PLN tersebut langsung menuai kritik keras dari DPRD Ketapang. Ketua Komisi III, Mia Gayatri menilai, PLN mempersulit akses informasi publik.

“PPJ maupun PBJT itu pungutan resmi yang dibebankan kepada masyarakat lewat tagihan listrik. Kalau rakyat membayar, wajar kalau mereka juga berhak tahu berapa yang terkumpul dan bagaimana penggunaannya,” tegas Mia.

Ia menekankan, ketertutupan PLN memperkuat keluhan masyarakat yang merasa pungutan PPJ tidak sebanding dengan pelayanan.

“Bayangkan, dana PPJ miliaran rupiah setiap tahun, tapi masih banyak desa bahkan ruas jalan di dalam kota yang gelap gulita karena lampu jalan tidak terpasang atau mati berbulan-bulan,” ujarnya.

Mia mencontohkan, lampu penerangan jalan umum (LPJU) di ruas utama Jalan R. Suprapto sudah dua bulan tidak menyala.

“Ini pusat kota, jalan strategis, tapi gelap gulita. Bagaimana dengan wilayah desa? Padahal masyarakat tiap bulan bayar biaya tambahan,” sindirnya.

Politisi itu mendesak PLN bersama pemerintah daerah duduk satu meja untuk menyusun mekanisme pelaporan yang transparan. Menurutnya, laporan PPJ seharusnya diumumkan rutin dan mudah diakses publik, bukan justru ditutup-tutupi.

“Tidak cukup hanya setor ke kas daerah. Transparansi harus nyata. Minimal dipublikasikan secara berkala di situs resmi pemerintah atau PLN. Ini wartawan minta data saja ditolak, apalagi masyarakat umum,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wawako Bahasan Imbau Aksi Demonstrasi di Pontianak Tak Rusak Fasilitas Umum
Minggu, 31 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
DPRD Ketapang Semprot PLN: Dana PPJ Rp 26,6 Miliar, Kota Masih Gelap
Minggu, 31 Agustus 2025

Berita terkait