Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 04 September 2025 |
KALBARONLINE.com - PLN UP3 Ketapang menegaskan bahwa kewenangan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) maupun pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, bukan PLN.
Manajer PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani menjelaskan, bahwa PLN hanya berperan sebagai pemungut PPJ dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) untuk kemudian disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Pengelolaan maupun pemanfaatannya sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (04/09/2025).
Ia menegaskan, jika masyarakat ingin mengakses data terkait PPJ dan PBJT, informasi resmi tersedia di aplikasi Jaga.id yang dikelola KPK. Aplikasi ini menampilkan data penerimaan pajak secara nasional, termasuk untuk Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut Yusrizal menegaskan, bahwa keluhan masyarakat mengenai kondisi penerangan jalan bukan ranah PLN melainkan tanggung jawab Pemda Ketapang.
“Penyediaan, pemeliharaan, dan pengoperasian LPJU sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. PLN siap mendukung secara teknis jika dibutuhkan, tetapi kewenangan utama ada di Pemda,” katanya.
PLN, tambah Yusrizal, tetap berkomitmen menjaga transparansi dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar pelayanan kelistrikan di Ketapang semakin andal dan berkualitas. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - PLN UP3 Ketapang menegaskan bahwa kewenangan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) maupun pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, bukan PLN.
Manajer PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani menjelaskan, bahwa PLN hanya berperan sebagai pemungut PPJ dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) untuk kemudian disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Pengelolaan maupun pemanfaatannya sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (04/09/2025).
Ia menegaskan, jika masyarakat ingin mengakses data terkait PPJ dan PBJT, informasi resmi tersedia di aplikasi Jaga.id yang dikelola KPK. Aplikasi ini menampilkan data penerimaan pajak secara nasional, termasuk untuk Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut Yusrizal menegaskan, bahwa keluhan masyarakat mengenai kondisi penerangan jalan bukan ranah PLN melainkan tanggung jawab Pemda Ketapang.
“Penyediaan, pemeliharaan, dan pengoperasian LPJU sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. PLN siap mendukung secara teknis jika dibutuhkan, tetapi kewenangan utama ada di Pemda,” katanya.
PLN, tambah Yusrizal, tetap berkomitmen menjaga transparansi dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar pelayanan kelistrikan di Ketapang semakin andal dan berkualitas. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini