Ketapang    

PLN Tegaskan Urusan Penerangan Jalan Jadi Tanggung Jawab Pemkab Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 04 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - PLN UP3 Ketapang menegaskan bahwa kewenangan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) maupun pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, bukan PLN.

Manajer PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani menjelaskan, bahwa PLN hanya berperan sebagai pemungut PPJ dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) untuk kemudian disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Pengelolaan maupun pemanfaatannya sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (04/09/2025).

Ia menegaskan, jika masyarakat ingin mengakses data terkait PPJ dan PBJT, informasi resmi tersedia di aplikasi Jaga.id yang dikelola KPK. Aplikasi ini menampilkan data penerimaan pajak secara nasional, termasuk untuk Kabupaten Ketapang.

Lebih lanjut Yusrizal menegaskan, bahwa keluhan masyarakat mengenai kondisi penerangan jalan bukan ranah PLN melainkan tanggung jawab Pemda Ketapang.

“Penyediaan, pemeliharaan, dan pengoperasian LPJU sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. PLN siap mendukung secara teknis jika dibutuhkan, tetapi kewenangan utama ada di Pemda,” katanya.

PLN, tambah Yusrizal, tetap berkomitmen menjaga transparansi dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar pelayanan kelistrikan di Ketapang semakin andal dan berkualitas. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pastikan Kamtibmas, Bupati Kapuas Hulu bersama Forkopimda Gelar Patroli Gabungan
Kamis, 04 September 2025
Artikel Sebelumnya
Perkuat Sinergi untuk Kayong Utara, Bupati Romi Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut Danlanal Ketapang
Kamis, 04 September 2025

Berita terkait