Pontianak    

Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Pontianak Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas, Keluarga Berang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 19 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kota Pontianak berusia 15 tahun menuai kecaman dari pihak keluarga. Sejak dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada 24 November 2025, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, dua terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.

Ayah korban menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, lambannya penanganan perkara berbanding terbalik dengan kondisi korban yang justru semakin memprihatinkan.

“Laporan sudah kami buat sejak 24 November 2025, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seperti jalan di tempat,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini anaknya telah mengandung delapan bulan. Namun, kedua terduga pelaku belum ditahan meski sempat menjalani pemeriksaan.

“Dua minggu lalu kami dapat informasi pelaku sempat diperiksa, tapi setelah itu dilepas tanpa penahanan. Anak saya hamil besar, sampai kapan kami harus menunggu keadilan?” tegasnya.

Ayah korban menjelaskan, terduga pelaku berinisial P, yang merupakan kakek korban, hanya dikenakan kewajiban lapor rutin dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial R, yang merupakan paman korban, belum dilakukan penindakan dengan alasan keterbatasan komunikasi karena tunarungu dan masih menunggu kehadiran ahli bahasa.

“Kakeknya hanya wajib lapor karena alasan sakit-sakitan. Sedangkan pamannya belum diproses dengan alasan harus ada ahli bahasa. Kami menilai ini tidak adil,” katanya.

Karena tak kunjung ada kepastian hukum, pihak keluarga menyatakan akan mencabut laporan di Polda Kalbar dan berencana melaporkan ulang kasus tersebut ke Polresta Pontianak.

“Kalau tetap seperti ini, kami akan cabut laporan dan buat laporan baru di Polresta Pontianak. Kami hanya ingin hukum ditegakkan,” tegasnya.

Nada kekecewaan juga disampaikan nenek korban. Ia mempertanyakan alasan kesehatan yang disebut menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, sementara kedua terduga pelaku dinilai masih beraktivitas seperti biasa.

“Katanya sakit, tapi masih bekerja. Yang satu juga masih kerja seperti biasa. Kalau memang bersalah, kenapa tidak ditahan?” ucapnya.

Nenek korban juga menyoroti informasi yang diterima keluarga bahwa penahanan akan dilakukan setelah korban melahirkan untuk keperluan tes DNA.

“Tes DNA itu hanya untuk mengetahui ayah biologisnya, bukan untuk membuktikan rudapaksa. Ini tidak adil bagi cucu saya,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga korban.

“Jangan sampai hukum tumpul karena kami orang tidak punya. Cucu saya hamil tua akibat perbuatan mereka, dan kami hanya menuntut keadilan,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah unggahan di akun Instagram @Kucing2000389 viral dan mengejutkan publik, khususnya di Kota Pontianak. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh kakeknya berinisial P sejak Juli 2025, disertai ancaman dan pemberian uang Rp100 ribu untuk membungkam korban.

Korban juga mengaku mengalami perbuatan serupa oleh pamannya berinisial R pada pertengahan Agustus 2025 hingga empat kali, yang membuat korban mengalami trauma berat dan kini harus menjalani kehamilan di usia belia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bentengi Anak dari Kekerasan, Dinsos Pontianak Gelar Sosialisasi di Sekolah
Senin, 19 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Jangan Anggap Remeh, Sariawan Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius
Senin, 19 Januari 2026

Berita terkait