Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 20 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Jelai Hulu, Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19 tahun) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah walet di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Zainal Mutakhir menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Zainal.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan lima paket plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul barang dan pihak yang diduga sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Jelai Hulu, Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19 tahun) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah walet di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Zainal Mutakhir menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Zainal.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan lima paket plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul barang dan pihak yang diduga sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini