Nasional    

Jelang “HUT” Penanganan Kasus Jalan Mempawah oleh KPK, Aktivis Anti Korupsi Layangkan Ancaman Praperadilan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 06 April 2026
Jelang “HUT” Penanganan Kasus Jalan Mempawah oleh KPK, Aktivis Anti Korupsi Layangkan Ancaman Praperadilan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tanggal 25 April nanti, genap setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Kalbar aktif, Ria Norsan, terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.

Sependek pengetahuan publik, drama ini dimulai ketika tim penyidik KPK menyatroni Provinsi Kalbar untuk melakukan penggeledahan pada 16 lokasi di tiga wilayah, di antaranya Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak, pada 25 sampai 29 April 2025, guna mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selang 1 hari, pada tanggal 30 April, KPK secara resmi mengumumkan kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan. Bahkan Tessa Mahardhika, Jubir KPK saat itu, mengonfirmasi pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, 2 orang dari penyelenggara negara, dan 1 orang dari pihak swasta, kendati identitasnya belum dibuka ke publik hingga saat ini.

Lanjut sebulan kemudian, pada 22 Mei 2025, KPK pun merilis estimasi taksiran kerugian negara dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp 40 miliar, yang didasarkan dari hasil analisis awal dokumen yang disita.

Masuk Fase Dramaturgi

Seiring perkembangan yang relatif cepat di awal-awal penanganan, publik pun sempat merasa mendapat angin segar. Maklum saja, kasus yang sebelumnya membeku selama satu dekade ini terkesan “angker” dan mustahil untuk dibongkar. Hal ini tidak lepas dari besarnya pengaruh nama Ria Norsan, yang saat proyek tersebut berjalan tengah menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode.

Sejak dulu, Norsan dipandang sebagai figur “kuat” di daerah, baik secara politik, koneksi, maupun finansial. Modal itu dinilai cukup mengantarkannya menjadi wakil gubernur hingga akhirnya terpilih sebagai Gubernur Kalbar saat ini. Singkatnya, jika saat menjadi bupati saja kasus ini setengah mati untuk dibuka, apalagi sudah menjadi gubernur? Lalu datanglah KPK.

Animo publik agar kasus ini diusut tuntas sempat memuncak ketika penyidikan dimulai. Ekspektasi publik akan penuntasan kasus secara transparan benar-benar kembali membumbung tinggi. Namun sayangnya, sejak sayap “garuda kuning” mulai merengkuh Norsan dan mendekapnya bak anak kesayangan, harapan tersebut perlahan mulai memudar. Pelan-pelan perjalanan kasus ini terasa kocar-kacir.

Kesan stagnasi juga tertangkap dari respon monoton yang diberikan KPK saat dikonfirmasi awak media dalam beberapa bulan terakhir, di mana jawaban yang keluar nyaris selalu seragam. “Masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara”.

Jawaban diplomatis serupa juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi lagi pada Kamis 2 April kemarin: “Masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” katanya.

Dewas KPK Harus Turun atau Praperadilan Jadi Jawaban

Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015 oleh KPK, ikut menyentak perhatian dan dukungan dari aktivis anti korupsi nasional. Salah satu reaksi keras pun datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bahkan menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika perkara tersebut memang menunjukkan tanda-tanda akan berhenti di tengah jalan atau mangkrak. Sejatinya, Boyamin mendesak agar lembaga anti rasuah tersebut segera memberikan kepastian hukum.

“Prinsipnya, penanganan perkara korupsi, apalagi KPK pasti saya kawal. Termasuk yang Mempawah. Kalau nanti mangkrak ya akan saya laporkan ke dewan pengawas (Dewas KPK), maupun saya gugat praperadilan. Apalagi ini sudah penyidikan, harusnya cepat,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi.

Diambang Krisis Kepercayaan

Sejak drama dimulai 25 April 2025, KPK mengaku telah memeriksa banyak saksi, baik dari pihak aparat birokrat maupun swasta, termasuk Ria Norsan dan anaknya Arief Rinaldi Norsan. Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di dua lokasi, sebagian di Gedung Merah Putih Jakarta dan sisanya di Polda Kalbar.

Ria Norsan ikut diperiksa lantaran saat proyek ini dikerjakan ia selaku bupati di Kabupaten Mempawah. Sementara Arief Rinaldi Norsan yang kini menjabat Anggota DPRD Kalbar, diperiksa lantaran diduga erat terkait dalam dugaan korupsi proyek ini. KPK mengaku, keterangan keduanya diperlukan secara spesifik untuk mendalami aliran dana yang telah diklaim sebagai kerugian negara.

Namun lagi-lagi, proses yang terkesan alot dan panjang membuat kesabaran masyarakat kian menipis. ​Boyamin menilai, kelambanan KPK dalam menuntaskan perkara di level penyidikan dapat memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia mengkhawatirkan adanya potensi intervensi atau penyalahgunaan wewenang jika kasus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status tersangka.

"Kalau berlama-lama ya bisa merusak kepercayaan masyarakat, khawatirnya juga ada dugaan permainan-permainan, maka ya kita meminta supaya KPK mempercepat prosesnya, memperjelas perkara ini, menetapkan tersangkanya, dan segera melakukan upaya paksa misalnya menahan dan dibawa ke pengadilan," terangnya.

Grafis Korupsi Jalan Mempawah
Kasus dugaan korupsi Jalan Mempawah mandek, KPK disorot. Publik pertanyakan dugaan perlindungan politik di balik nama Ria Norsan.

​Lebih lanjut Boyamin menegaskan, bahwa pengawalan yang dilakukan MAKI bersifat objektif terhadap peristiwa hukum, bukan menyasar pada figur tertentu yang mungkin terlibat dalam proyek tersebut.

“Siapa pun itu, saya tidak melihat orang per orang, karena saya selama ini ya fokus melihat peristiwanya, dugaan korupsinya, pelakunya kita serahkan kepada KPK. Seperti dalam kasus kuota haji, saya tidak pernah menuduh Gus Yaqut korupsi, tapi peristiwa korupsinya yang saya laporkan, saya kawal dan saya gugat praperadilan ketika mangkrak, begitu,” jelasnya.

Oleh karenanya, ​MAKI menyerahkan sepenuhnya penentuan tersangka kepada penyidik KPK selama didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Boyamin menekankan lagi, bahwa selama minimal dua alat bukti terpenuhi, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses hukum.

“Jadi dalam kasus Mempawah saya tidak melihat orangnya siapa, kita serahkan sepenuhnya ke KPK dengan minimal kecukupan dua alat bukti dan pemenuhan unsur, maka siapapun itu ya harus diproses hukum,” tegasnya.

Saut: Emang Berapa Duit Sih yang Dihitung? Susah Banget!

​Tak kalah gerah dengan MAKI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang ikut mengungkapkan kejengkelannya mengenai dalih perhitungan kerugian negara yang kerap disodorkan KPK dalam penanganan kasus ini.

“Memang duitnya berapa triliun sih? Susah banget ngitungnya!” sergah Saut saat diminta komentarnya beberapa hari lalu.

“Itu kan hanya pembangunan jalan kan? Kalau menurut saya sih kalau untuk itu, perhitungan negaranya itu terlalu lama, sampai hampir satu tahun begitu,” lanjutnya.

Saut pun mengaku heran dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi mitra dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Karena seharusnya, menurut pengalaman Saut di KPK, penghitungan bisa saja dilakukan maksimal kurang lebih 6 bulan.

“Tapi saya nggak tau ya apa BPKP-nya sibuk atau atau apa. Ya kalau bisa jangan dilama-lamain, karena ini kan jadi perhatian masyarakat di sana. Menurut saya nggak mesti terlalu lama ya, kalau mereka punya waktu 6 bulan saja sudah bisa. Lagian itu kan tinggal konfirmasi APBN-nya, oh benar ada, kemudian peruntukannya gimana, terus mereka akan menghitung input atau outputnya berapa, sehingga jadinya berapa lama,” terang Saut.

Lagi pula, dalam tradisi keuangan negara dan daerah, kata Saut, secara tertib dan periodik BPK juga telah melakukan penghitungan dan pemeriksaan terhadap setiap anggaran setiap tahunnya, termasuk proyek-proyek yang bersumber dari APBD atau APBN.

“Kalau membangun jalan kan dilihat, malah diukur itu kedalaman aspalnya dan segala macamnya. Harusnya sudah bisa diketahui ada kerugian atau tidak. Kalau BPK bilang tidak ada kerugian tapi BPKP bilang ada kerugian, itu (malah) jadi menarik kan,” katanya.

Maksud Saut, sebenarnya tidak ada alasan untuk lembaga pemeriksa berlama-lama dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi itu APBD dan APBN.

“Kalau berlama-lama artinya ada proses yg tidak baik dalam pelaksanaannya,” katanya.

KPK Mulai Kedinginan?

Saut Situmorang merupakan salah satu tokoh nasional yang awal-awal ikut bersuara mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Kepada media ini, Saut bercerita kalau dia banyak memiliki kesan mendalam terhadap Kalbar. Sejarah dan hubungannya dengan masyarakat di sini cukup lekat, baik secara profesional maupun pertemanan. Saut juga mengaku kalau ia bahkan masih memiliki beberapa keluarga yang terikat secara darah yang tinggal di Kalbar.

“Pesan saya lagi ke teman-teman di KPK harus memperhatikan daerah lah, kasihan teman-teman di daerah itu bagaimana jalan itu jadi urat nadi ekonomi masyarakat, dan KPK sejauh ini kita berterima kasih juga, karena memang sejak kita dulu (masih di KPK) mengenai infrastruktur ini jadi perhatian khusus,” katanya.

“Kemarin di Medan juga kan ada dugaan yang melibatkan gubernurnya, itu kita juga minta ditindaklanjuti terus, agar kemudian aparat-aparat di daerah lebih berhati-hati, agar masyarakat bisa lebih menikmati pembangunan, kalau tidak, nanti apa yang disampaikan presiden hanya jadi omon-omon saja kan,” timpalnya.

Saut mengaku kalau ia cukup mengamati perkembangan daerah Kalbar, baik secara sosial-ekonomi maupun infrastrukturnya, termasuk isu terkait kasus yang menjerat gubernur aktif Ria Norsan saat ini. Oleh karenanya ia sangat berharap KPK tidak sampai “kedinginan” untuk menangkap para koruptor yang menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan daerah.

“Kita tau ini juga ada framing-framing politik di belakangnya, masyarakat juga tau, KPK harus confidence (percaya diri) di situ, partai politik yang bersangkutan kan juga sudah bilang, presidennya juga bilang juga kan, ‘akan saya kejar ke Antartika’. Jadi KPK-nya jangan sampai kedinginan lalu pulang. Kejar sampai dapat lah, kalau ndak negara kan rugi,” katanya.

Ia pun mengaku heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin dalam menanggapi wawancara awak media di daerah. Padahal menurutnya, keberadaan media-media itu merupakan jembatan bagi publik untuk mengetahui sudah sejauh mana kasus ini ditangani. Seperti misalnya siapa saja orang yang kini telah menjadi tersangka dan lain sebagainya.

“Belum diumumkan tersangkanya (sejauh ini), itu harus dipertanyakan juga sebenarnya. Kalau sudah dalam penyidikan dia harus transparan, siapa? Sebenarnya tidak ada alasan KPK untuk tidak menjelaskan ke teman-teman media di daerah. Di sana banyak saudara saya juga kan di situ. Walaupun kerjaan saya banyak di Jakarta, saya akan selalu siapkan waktu saya untuk menjawab  pertanyaan temen-teman media di Kalbar,” katanya. (Tim)

Artikel Selanjutnya
Silaturahmi di Keraton Matan, Bupati Ketapang Tekankan Persatuan dan Pelestarian Budaya
Minggu, 05 April 2026
Artikel Sebelumnya
Silaturahmi di Keraton Matan, Bupati Ketapang Tekankan Persatuan dan Pelestarian Budaya
Minggu, 05 April 2026

Berita terkait