Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Edi menjelaskan, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan daerah, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Menurut Edi, SiLPA tersebut muncul karena beberapa faktor, di antaranya adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada sejumlah proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan daerah yang melampaui target yang telah ditetapkan.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa seluruh laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penyusunan laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi keuangan yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Meski kembali meraih opini WTP, Edi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, kualitas tata kelola keuangan harus terus ditingkatkan sehingga setiap program yang direncanakan bersama DPRD tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin turut mengapresiasi capaian Pemkot Pontianak yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK.
Menurutnya, opini WTP merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara transparan, termasuk capaian maupun target yang belum terpenuhi. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.
Satarudin menjelaskan, tahapan pembahasan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian akan dijawab oleh Wali Kota Pontianak sebelum masuk ke tahapan lanjutan.
“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Edi menjelaskan, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan daerah, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Menurut Edi, SiLPA tersebut muncul karena beberapa faktor, di antaranya adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada sejumlah proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan daerah yang melampaui target yang telah ditetapkan.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa seluruh laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penyusunan laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi keuangan yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Meski kembali meraih opini WTP, Edi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, kualitas tata kelola keuangan harus terus ditingkatkan sehingga setiap program yang direncanakan bersama DPRD tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin turut mengapresiasi capaian Pemkot Pontianak yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK.
Menurutnya, opini WTP merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara transparan, termasuk capaian maupun target yang belum terpenuhi. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.
Satarudin menjelaskan, tahapan pembahasan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian akan dijawab oleh Wali Kota Pontianak sebelum masuk ke tahapan lanjutan.
“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini