Ketapang    

Perluas Perlindungan Pekerja, Ketapang–Kayong Utara Bentuk Tim Optimalisasi UCJ

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 04 June 2026
Perluas Perlindungan Pekerja, Ketapang–Kayong Utara Bentuk Tim Optimalisasi UCJ
Ketapang dan Kayong Utara bentuk tim UCJ untuk perluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pekerja di daerah (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara terus diperkuat. Salah satunya melalui pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang resmi dibentuk dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Zuri Ketapang, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Ketapang bersama BPJS Ketenagakerjaan Ketapang ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah dari dua kabupaten, sebagai bentuk penguatan sinergi dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Ketapang yang mendorong optimalisasi perlindungan pekerja tersebut.

Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, padahal program ini merupakan bagian dari pelayanan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum terlayani dengan BPJS ini. Padahal BPJS merupakan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi bagian dari tugas pemerintah untuk memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada masyarakat,” ujarnya.

Repalianto menambahkan, peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia meminta tim yang telah dibentuk bekerja serius dan terarah.

“Saya meminta seluruh anggota tim memberikan atensi, fokus, dan keseriusan dalam melaksanakan tugas yang diberikan demi tercapainya target perlindungan pekerja di Kabupaten Ketapang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Dian Zulfikar, menjelaskan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan Agung berperan sebagai pengawas pelaksanaan program, sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek.

“UCJ tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atau satu instansi saja. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi seluruh OPD agar berbagai kendala yang ada dapat dicari solusinya bersama,” jelasnya.

Dian mengungkapkan, tantangan masih banyak ditemukan, terutama pada pekerja sektor UMKM dan informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat pula pekerja kategori miskin ekstrem yang membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Ia menambahkan, peningkatan UCJ tidak hanya soal perlindungan sosial, tetapi juga berkaitan dengan upaya menurunkan kemiskinan ekstrem, mencegah kemiskinan baru, menjaga ketahanan ekonomi, hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Ini merupakan bukti kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya para pekerja. Itulah landasan utama dibentuknya tim ini,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriadi, menegaskan pihaknya berperan memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, tim yang dibentuk akan mengawal pelaksanaan amanat undang-undang agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerjanya agar seluruh pekerja terdaftar. Fungsi tim ini adalah melaksanakan program pemerintah dengan memastikan seluruh pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya,” tegas Ricky.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program UCJ di Ketapang maupun Kayong Utara.

“Jika program ini berjalan dengan baik, Ketapang dan Kayong Utara akan mampu mengoptimalkan program pemerintah sekaligus menjalankan amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Waspada! Cartridge Vape Mengandung Etomidate Diduga Masuk Kalbar, Dijual Tersembunyi Rp2,5 Juta
Thursday, 04 June 2026
Artikel Sebelumnya
DLH Pontianak Uji Coba Tebar Eco Enzym di Parit, Targetkan Kurangi Bau dan Perbaiki Kualitas Air
Thursday, 04 June 2026

Berita terkait