Pontianak    

Pontianak Utara Deklarasikan Bebas Layangan, Pemkot Ingatkan Bahaya Benang Gelasan dan Kawat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 05 June 2026
Pontianak Utara Deklarasikan Bebas Layangan, Pemkot Ingatkan Bahaya Benang Gelasan dan Kawat
Warga mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas dari Layangan sebagai upaya mencegah bahaya yang ditimbulkan dari permainan layangan (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Deklarasi ini menjadi langkah bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat yang berpotensi membahayakan keselamatan warga serta mengganggu jaringan kelistrikan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, gerakan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko permainan layangan yang menggunakan benang berlapis kaca maupun kawat.

“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” ujarnya usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.

Menurut Bahasan, benang layangan dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki. Bahkan, tidak sedikit kasus yang menyebabkan korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas bermain layangan juga berpotensi mengganggu pasokan listrik. Gangguan jaringan akibat benang layangan dapat memicu pemadaman yang berdampak pada aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain,” katanya.

Bahasan berharap Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan yang dimulai dari Kecamatan Pontianak Utara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Pontianak sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, Satpol PP selama ini rutin melaksanakan operasi dan penertiban layangan. Namun, keberhasilan upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional,” jelasnya.

Ia berharap sinergi yang dibangun melalui deklarasi ini mampu menekan angka kejadian akibat layangan serta mencegah munculnya korban maupun gangguan yang merugikan masyarakat.

Dukungan juga datang dari Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna. Ia menilai deklarasi tersebut menjadi langkah positif dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Pontianak Utara.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, petugas PLN setiap hari melakukan patroli jaringan listrik, mulai pagi hingga malam, guna memastikan tidak ada gangguan yang disebabkan oleh layangan. Jika ditemukan benang atau tali layangan yang tersangkut di jaringan listrik, petugas akan segera melakukan pembersihan untuk mencegah terjadinya pemadaman.

Selain itu, PLN juga terus memperkuat konstruksi jaringan melalui pemasangan Ground Steel Wire (GSW) sebagai pelindung tambahan. Fasilitas tersebut berfungsi menahan tali layangan agar tidak langsung mengenai kabel listrik utama.

Apresiasi serupa disampaikan Tokoh Masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto. Menurutnya, permainan layangan menggunakan kawat maupun benang gelasan telah lama menimbulkan keresahan karena membahayakan keselamatan warga dan mengganggu pasokan listrik.

“Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Uray Yudi menambahkan, pemadaman listrik akibat tali layangan yang mengenai jaringan PLN sering memicu keluhan warga karena mengganggu berbagai aktivitas. Karena itu, ia berharap deklarasi tersebut menjadi momentum bersama untuk mewujudkan Pontianak Utara yang lebih aman dan tertib.

“Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Bahasan: Anak Harus Didengar, Bukan Sekadar Objek Pembangunan
Friday, 05 June 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Fransiskus Diaan Buka Turnamen Domino ORADO Kapuas Hulu, Jadi Ajang Cari Atlet Berprestasi
Friday, 05 June 2026

Berita terkait