Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 07 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus keributan berdarah yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Insiden yang melibatkan aksi penembakan dan penusukan itu bermula dari konflik lama antara dua pihak yang sebelumnya sempat berselisih di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Kasus itu kemudian dirilis kepada publik pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Peristiwa ini bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan korban A yang terjadi beberapa hari sebelumnya di sebuah tempat hiburan di Pontianak,” kata Endang didampingi Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono.
Endang menjelaskan, perselisihan awal terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Empat hari kemudian, tepatnya Sabtu dini hari, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah atau lapak milik A dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.
Namun situasi justru memanas. Saat tiba di lokasi, R mengaku terkejut karena A keluar dari rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah dirinya. R kemudian menghindar dan mengeluarkan senjata api.
A berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Namun, R melepaskan tembakan ke arah gagang pintu hingga peluru mengenai kaki korban.
“Korban A mengalami luka tembak di paha kiri,” ungkap Endang.
Setelah meninggalkan lokasi, R kemudian bertemu dengan Al di Jalan Tritura Gang Haji Naim. Al diketahui merupakan saudara kandung A dan saat itu membawa senjata tajam karena tidak terima kakaknya menjadi korban penembakan.
Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga kembali terjadi aksi kekerasan. Dalam insiden tersebut, R menembak Al hingga mengalami luka tembak di bagian dada kanan.
Di sisi lain, Al juga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap R.
“R mengalami sejumlah luka tusuk di lengan kiri, dada kiri bagian bawah, dan bawah ketiak kiri. Luka di lengan kirinya bahkan memerlukan sekitar 60 jahitan,” jelas Endang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menerima informasi terkait kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasi. Namun saat petugas tiba, seluruh pihak yang terlibat sudah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru, proyektil peluru karet, pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta bercak darah di lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Hingga kini, keberadaan senjata tersebut masih dalam pencarian.
“Saat ini senjata api yang digunakan masih kami cari. Dugaan sementara senjata tersebut tidak memiliki izin,” terangnya.
Endang menambahkan, baik R maupun Al masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
“Kami masih berkoordinasi dengan dokter yang merawat. Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, proses penyidikan akan dilanjutkan,” ujarnya.
Polresta Pontianak menangani kasus ini melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan karena kedua pihak sama-sama melaporkan kejadian tersebut.
Dalam laporan pertama, R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap A dan Al.
Sementara dalam laporan kedua, Al ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap R.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena masing-masing pihak membuat laporan polisi dan peristiwanya merupakan satu rangkaian kejadian yang saling berkaitan,” tegas Endang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus keributan berdarah yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Insiden yang melibatkan aksi penembakan dan penusukan itu bermula dari konflik lama antara dua pihak yang sebelumnya sempat berselisih di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Kasus itu kemudian dirilis kepada publik pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Peristiwa ini bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan korban A yang terjadi beberapa hari sebelumnya di sebuah tempat hiburan di Pontianak,” kata Endang didampingi Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono.
Endang menjelaskan, perselisihan awal terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Empat hari kemudian, tepatnya Sabtu dini hari, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah atau lapak milik A dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.
Namun situasi justru memanas. Saat tiba di lokasi, R mengaku terkejut karena A keluar dari rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah dirinya. R kemudian menghindar dan mengeluarkan senjata api.
A berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Namun, R melepaskan tembakan ke arah gagang pintu hingga peluru mengenai kaki korban.
“Korban A mengalami luka tembak di paha kiri,” ungkap Endang.
Setelah meninggalkan lokasi, R kemudian bertemu dengan Al di Jalan Tritura Gang Haji Naim. Al diketahui merupakan saudara kandung A dan saat itu membawa senjata tajam karena tidak terima kakaknya menjadi korban penembakan.
Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga kembali terjadi aksi kekerasan. Dalam insiden tersebut, R menembak Al hingga mengalami luka tembak di bagian dada kanan.
Di sisi lain, Al juga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap R.
“R mengalami sejumlah luka tusuk di lengan kiri, dada kiri bagian bawah, dan bawah ketiak kiri. Luka di lengan kirinya bahkan memerlukan sekitar 60 jahitan,” jelas Endang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menerima informasi terkait kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasi. Namun saat petugas tiba, seluruh pihak yang terlibat sudah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru, proyektil peluru karet, pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta bercak darah di lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Hingga kini, keberadaan senjata tersebut masih dalam pencarian.
“Saat ini senjata api yang digunakan masih kami cari. Dugaan sementara senjata tersebut tidak memiliki izin,” terangnya.
Endang menambahkan, baik R maupun Al masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
“Kami masih berkoordinasi dengan dokter yang merawat. Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, proses penyidikan akan dilanjutkan,” ujarnya.
Polresta Pontianak menangani kasus ini melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan karena kedua pihak sama-sama melaporkan kejadian tersebut.
Dalam laporan pertama, R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap A dan Al.
Sementara dalam laporan kedua, Al ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap R.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena masing-masing pihak membuat laporan polisi dan peristiwanya merupakan satu rangkaian kejadian yang saling berkaitan,” tegas Endang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini