Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 11 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Kota Pontianak dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan lingkungan yang lebih sehat di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Vital Strategies usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office Singapura, Tara Singh Bam, mengatakan salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perlindungan anak-anak dari paparan maupun pengaruh produk tembakau.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Tara mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung berbagai kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pertemuan itu, sejumlah agenda strategis turut dibahas, mulai dari revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan bebas asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, hingga langkah menjadikan Pontianak sebagai kota yang lebih ramah terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Tara, Pontianak memiliki posisi strategis dari sisi politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Ditambah lagi dengan komitmen pemerintah daerah yang dinilai kuat dalam menjalankan kebijakan kesehatan.
“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi KTR tidak bisa hanya bergantung pada satu institusi. Diperlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), koordinasi lintas sektor, dukungan puskesmas, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.
Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.
“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menurut Edi, hasil penilaian Vital Strategies menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak, di antaranya keberadaan iklan rokok dan masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.
Ia menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan merokok, namun harus dilakukan di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.
Edi mengungkapkan, Pemkot Pontianak saat ini tengah merevisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat membuat penerapan KTR semakin efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Terkait iklan rokok yang masih terpasang di sejumlah titik, Edi memastikan pemerintah tetap menghormati izin yang masih berlaku hingga masa berakhirnya.
Namun setelah masa izin habis, Pemkot Pontianak tidak akan lagi memperpanjang izin pemasangan iklan rokok tersebut.
“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat bagi masyarakat. (*)
KALBARONLINE.com – Kota Pontianak dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan lingkungan yang lebih sehat di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Vital Strategies usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office Singapura, Tara Singh Bam, mengatakan salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perlindungan anak-anak dari paparan maupun pengaruh produk tembakau.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Tara mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung berbagai kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pertemuan itu, sejumlah agenda strategis turut dibahas, mulai dari revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan bebas asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, hingga langkah menjadikan Pontianak sebagai kota yang lebih ramah terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Tara, Pontianak memiliki posisi strategis dari sisi politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Ditambah lagi dengan komitmen pemerintah daerah yang dinilai kuat dalam menjalankan kebijakan kesehatan.
“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi KTR tidak bisa hanya bergantung pada satu institusi. Diperlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), koordinasi lintas sektor, dukungan puskesmas, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.
Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.
“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menurut Edi, hasil penilaian Vital Strategies menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak, di antaranya keberadaan iklan rokok dan masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.
Ia menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan merokok, namun harus dilakukan di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.
Edi mengungkapkan, Pemkot Pontianak saat ini tengah merevisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat membuat penerapan KTR semakin efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Terkait iklan rokok yang masih terpasang di sejumlah titik, Edi memastikan pemerintah tetap menghormati izin yang masih berlaku hingga masa berakhirnya.
Namun setelah masa izin habis, Pemkot Pontianak tidak akan lagi memperpanjang izin pemasangan iklan rokok tersebut.
“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat bagi masyarakat. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini