Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 16 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kejelasan terkait definisi, batasan, hingga mekanisme penerapan hukum adat di Indonesia.
Heri menilai, meski keberadaan hukum adat telah diakui di Indonesia, penerapannya tidak dapat diberlakukan secara universal kepada seluruh masyarakat. Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik adat istiadat yang berbeda-beda.
"Kalau kita bicara tentang hukum adat, ini adalah salah satu hukum yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia. Tetapi kalau diberlakukan secara universal, itu bisa menimbulkan pertentangan. Saya setuju kalau nanti ada undang-undang yang mengatur bangunan hukum adat itu seperti apa," kata Heri saat ditemui, Selasa (16/6/2026).
Menurut Heri, hukum adat seharusnya berlaku bagi masyarakat yang berada dalam lingkungan adat tertentu dan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
"Kalau seseorang datang ke suatu lingkungan dan dia melanggar adat, saya pikir wajar kalau dikenakan sanksi adat. Tapi jangan sampai hukum adat diberlakukan secara universal kepada semua orang," ujarnya.
Ia menjelaskan, hukum adat memiliki karakter yang berbeda dengan hukum agama. Jika hukum agama berlandaskan kitab suci, maka hukum adat lahir dari kebiasaan, nilai, dan tradisi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, Heri menilai keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi payung hukum yang memperjelas definisi, fungsi, serta ruang lingkup penerapan hukum adat di berbagai daerah.
"Supaya tidak sembarangan orang menerapkan adat istiadatnya kepada orang yang memang tidak layak dikenakan hukum adat tersebut," ucapnya.
Sebagai contoh, Heri mengatakan seseorang yang datang ke suatu daerah dan melanggar aturan adat setempat dapat dikenakan sanksi adat. Namun, hukum adat dari satu wilayah tidak dapat diterapkan kepada masyarakat di wilayah lain.
"Kalau saya berada di Pontianak, tidak mungkin hukum adat yang ada di Sintang diberlakukan kepada saya. Begitu juga sebaliknya," katanya.
Heri juga menyoroti besarnya keragaman adat istiadat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dihuni berbagai suku dan komunitas adat. Bahkan di internal masyarakat Dayak sendiri, terdapat beragam bentuk hukum adat dan tata cara penyelesaian adat yang berbeda-beda.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses klasifikasi dan kodifikasi hukum adat menjadi penting agar dapat ditentukan adat mana yang memiliki konsekuensi hukum serta bagaimana mekanisme penerapan sanksinya.
Selain itu, Heri menegaskan bahwa penerapan hukum adat di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Yang paling penting, hukum adat yang diterapkan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kejelasan terkait definisi, batasan, hingga mekanisme penerapan hukum adat di Indonesia.
Heri menilai, meski keberadaan hukum adat telah diakui di Indonesia, penerapannya tidak dapat diberlakukan secara universal kepada seluruh masyarakat. Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik adat istiadat yang berbeda-beda.
"Kalau kita bicara tentang hukum adat, ini adalah salah satu hukum yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia. Tetapi kalau diberlakukan secara universal, itu bisa menimbulkan pertentangan. Saya setuju kalau nanti ada undang-undang yang mengatur bangunan hukum adat itu seperti apa," kata Heri saat ditemui, Selasa (16/6/2026).
Menurut Heri, hukum adat seharusnya berlaku bagi masyarakat yang berada dalam lingkungan adat tertentu dan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
"Kalau seseorang datang ke suatu lingkungan dan dia melanggar adat, saya pikir wajar kalau dikenakan sanksi adat. Tapi jangan sampai hukum adat diberlakukan secara universal kepada semua orang," ujarnya.
Ia menjelaskan, hukum adat memiliki karakter yang berbeda dengan hukum agama. Jika hukum agama berlandaskan kitab suci, maka hukum adat lahir dari kebiasaan, nilai, dan tradisi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, Heri menilai keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi payung hukum yang memperjelas definisi, fungsi, serta ruang lingkup penerapan hukum adat di berbagai daerah.
"Supaya tidak sembarangan orang menerapkan adat istiadatnya kepada orang yang memang tidak layak dikenakan hukum adat tersebut," ucapnya.
Sebagai contoh, Heri mengatakan seseorang yang datang ke suatu daerah dan melanggar aturan adat setempat dapat dikenakan sanksi adat. Namun, hukum adat dari satu wilayah tidak dapat diterapkan kepada masyarakat di wilayah lain.
"Kalau saya berada di Pontianak, tidak mungkin hukum adat yang ada di Sintang diberlakukan kepada saya. Begitu juga sebaliknya," katanya.
Heri juga menyoroti besarnya keragaman adat istiadat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dihuni berbagai suku dan komunitas adat. Bahkan di internal masyarakat Dayak sendiri, terdapat beragam bentuk hukum adat dan tata cara penyelesaian adat yang berbeda-beda.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses klasifikasi dan kodifikasi hukum adat menjadi penting agar dapat ditentukan adat mana yang memiliki konsekuensi hukum serta bagaimana mekanisme penerapan sanksinya.
Selain itu, Heri menegaskan bahwa penerapan hukum adat di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Yang paling penting, hukum adat yang diterapkan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini