Nasional    

ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR Bahas Penguatan RUU Administrasi Pertanahan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 06 July 2026
ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR Bahas Penguatan RUU Administrasi Pertanahan
ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI membahas penguatan substansi RUU Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan.

Forum yang berlangsung pada Senin (06/07/2026) tersebut menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi guna memberikan masukan dan penguatan terhadap substansi yang akan diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik di masa depan.

"FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan," ujarnya di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota komisi.

Melalui forum itu, pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan yang nantinya disahkan mampu menjadi regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI," kata Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi baru diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diselesaikan, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk menghimpun berbagai masukan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan regulasi tersebut. (*)

Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Ingatkan Tarif Layanan Pertanahan Sudah Diatur Resmi, Masyarakat Bisa Cek Lewat Aplikasi
Monday, 06 July 2026
Artikel Sebelumnya
Sekjen ATR/BPN Minta Pejabat Administrator Jadi Penggerak Perubahan di Daerah
Monday, 06 July 2026

Berita terkait