Nasional    

ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 07 July 2026
ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas
ATR/BPN mendorong RUU Administrasi Pertanahan masuk Prolegnas Prioritas demi memperkuat kepastian hukum dan sistem pertanahan nasional (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus mengatasi tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).

"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujar Dalu.

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh guna mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

RUU Administrasi Pertanahan disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia. Nantinya, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalu menjelaskan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi maupun perbedaan penafsiran aturan.

"Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," katanya.

Melalui FGD tersebut, ATR/BPN membuka ruang diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memperkaya substansi RUU. Di sisi lain, kementerian juga melakukan inventarisasi masukan dari berbagai unit teknis.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, pembenahan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

"Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks," tutur Dalu.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

"Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia," tutupnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Sumut Permudah Layanan Pertanahan untuk Masyarakat
Wednesday, 22 July 2026
Artikel Sebelumnya
Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Sumut Permudah Layanan Pertanahan untuk Masyarakat
Wednesday, 22 July 2026

Berita terkait