Pontianak    

Bapenda dan Diskominfo Pontianak Hadir di CFD, Bayar PBB-P2 via QRIS Dapat Minyak Goreng

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 13 July 2026
Bapenda dan Diskominfo Pontianak Hadir di CFD, Bayar PBB-P2 via QRIS Dapat Minyak Goreng
Petugas Sosialisasi Informasi, Kebijakan dan Akses Publik Pontianak (SIKAP) menyerahkan brosur program Pemkot Pontianak kepada masyarakat ketika CFD, Minggu (13/7/2026) (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memanfaatkan momentum Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi juga memperoleh informasi seputar program pemerintah melalui SIKAP (Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak). Program ini menghadirkan informasi kebijakan dan layanan publik secara langsung dengan pendekatan yang lebih santai dan mudah diakses.

Bekerja sama dengan Bank Kalbar, Bapenda membuka layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS mendapatkan minyak goreng selama persediaan masih tersedia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan layanan jemput pajak tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan telah menjadi agenda rutin Bapenda.

"Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar melalui QRIS merupakan salah satu upaya kami untuk mengenalkan layanan pembayaran pajak secara digital. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak di Kota Pontianak kini semakin mudah, cepat, dan praktis," ujarnya di kawasan CFD Ayani Mega Mall, Minggu (12/7/2026).

Menurut Ruli, strategi jemput bola yang dipadukan dengan pemberian apresiasi tersebut cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2. Ia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas akhir pembayaran pada 20 Juli 2026.

"Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa SIKAP merupakan program yang diinisiasi Diskominfo sebagai wadah kolaborasi antarperangkat daerah dalam menyampaikan informasi, kebijakan, dan layanan publik secara langsung kepada masyarakat.

"Melalui SIKAP, Diskominfo membuka ruang kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah maupun instansi lainnya. Pada kegiatan kali ini kami berkolaborasi dengan Bapenda untuk mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 20 Juli 2026, sekaligus menghadirkan layanan pembayaran di lokasi CFD agar lebih mudah dijangkau masyarakat," katanya.

Menurut Vivi, penyampaian informasi secara langsung menjadi pelengkap berbagai kanal komunikasi publik yang telah dimiliki Pemerintah Kota Pontianak. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dari sumber resmi sekaligus menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kepada pemerintah.

Ia menambahkan, kolaborasi melalui program SIKAP akan terus diperluas bersama perangkat daerah maupun instansi lainnya agar semakin banyak program dan layanan pemerintah yang dapat diakses masyarakat secara langsung.

"Kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah yang akurat dari sumber resmi, sekaligus memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Kota Pontianak," pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Jadi Teladan, Antar Langsung Anak di Hari Pertama Sekolah
Monday, 13 July 2026
Artikel Sebelumnya
Hari Pertama Sekolah di Pontianak, Para Ayah Luangkan Waktu Dampingi Anak Ikuti MPLS
Monday, 13 July 2026

Berita terkait