Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 15 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penataan aset perlu diikuti dengan penataan akses agar tanah yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujarnya saat membuka FGD.
Menurut Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar, sehingga tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga menyoroti pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial atas tanah.
Selain itu, Bank Tanah juga berperan memastikan tanah yang dikelola terbebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah tetap sesuai peruntukannya.
"Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di bidang pertanahan.
Menurutnya, sejumlah isu seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi.
"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegasnya.
Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal.
"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (*)
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penataan aset perlu diikuti dengan penataan akses agar tanah yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujarnya saat membuka FGD.
Menurut Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar, sehingga tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga menyoroti pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial atas tanah.
Selain itu, Bank Tanah juga berperan memastikan tanah yang dikelola terbebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah tetap sesuai peruntukannya.
"Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di bidang pertanahan.
Menurutnya, sejumlah isu seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi.
"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegasnya.
Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal.
"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini