Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 31 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Selain pidana penjara, Leonardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Usai persidangan, Leonardi menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
"Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," kata Leonardi.
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan itu menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu dan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit dilakukan melalui penandatanganan kontrak payung dengan Airbus senilai US$425 juta dan kedudukannya sebagai PPK telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Ia menyebut seluruh saksi yang hadir dalam persidangan, termasuk dari pihak penuntut, tidak membantah keabsahan dirinya sebagai PPK.
"Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ujarnya.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mempersoalkan penggunaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam surat tuntutan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan sejak awal.
Rinto menyebut dakwaan sebelumnya hanya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Jaksa menuntut klien kami menggunakan Pasal 603 KUHP yang tidak pernah ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba pasal itu muncul dalam surat tuntutan. Ini yang kami sebut pasal selundupan," tegas Rinto.
Selain mempersoalkan penggunaan pasal tersebut, Rinto juga menyampaikan pandangan terkait unsur kerugian negara.
Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Menurut Rinto, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa negara belum pernah melakukan pembayaran kepada Navayo, sehingga unsur kerugian negara dinilai belum terpenuhi.
Ia juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa antara Indonesia dan Navayo di forum arbitrase internasional, yang menurutnya tidak seharusnya dialihkan menjadi tanggung jawab Leonardi.
Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Kemhan Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara itu, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Selain pidana penjara, Leonardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Usai persidangan, Leonardi menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
"Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," kata Leonardi.
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan itu menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu dan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit dilakukan melalui penandatanganan kontrak payung dengan Airbus senilai US$425 juta dan kedudukannya sebagai PPK telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Ia menyebut seluruh saksi yang hadir dalam persidangan, termasuk dari pihak penuntut, tidak membantah keabsahan dirinya sebagai PPK.
"Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ujarnya.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mempersoalkan penggunaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam surat tuntutan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan sejak awal.
Rinto menyebut dakwaan sebelumnya hanya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Jaksa menuntut klien kami menggunakan Pasal 603 KUHP yang tidak pernah ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba pasal itu muncul dalam surat tuntutan. Ini yang kami sebut pasal selundupan," tegas Rinto.
Selain mempersoalkan penggunaan pasal tersebut, Rinto juga menyampaikan pandangan terkait unsur kerugian negara.
Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Menurut Rinto, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa negara belum pernah melakukan pembayaran kepada Navayo, sehingga unsur kerugian negara dinilai belum terpenuhi.
Ia juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa antara Indonesia dan Navayo di forum arbitrase internasional, yang menurutnya tidak seharusnya dialihkan menjadi tanggung jawab Leonardi.
Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Kemhan Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara itu, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini