Nasional    

Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Ada Pasal Baru dalam Tuntutan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 31 July 2026
Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Ada Pasal Baru dalam Tuntutan
Leonardi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus proyek satelit Kemhan. Kuasa hukum soroti dugaan pasal baru dalam tuntutan (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Selain pidana penjara, Leonardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Usai persidangan, Leonardi menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

"Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," kata Leonardi.

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan itu menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu dan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.

Menurut Leonardi, pengadaan satelit dilakukan melalui penandatanganan kontrak payung dengan Airbus senilai US$425 juta dan kedudukannya sebagai PPK telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.

Ia menyebut seluruh saksi yang hadir dalam persidangan, termasuk dari pihak penuntut, tidak membantah keabsahan dirinya sebagai PPK.

"Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ujarnya.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mempersoalkan penggunaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam surat tuntutan.

Menurutnya, pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan sejak awal.

Rinto menyebut dakwaan sebelumnya hanya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Jaksa menuntut klien kami menggunakan Pasal 603 KUHP yang tidak pernah ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba pasal itu muncul dalam surat tuntutan. Ini yang kami sebut pasal selundupan," tegas Rinto.

Selain mempersoalkan penggunaan pasal tersebut, Rinto juga menyampaikan pandangan terkait unsur kerugian negara.

Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).

Menurut Rinto, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa negara belum pernah melakukan pembayaran kepada Navayo, sehingga unsur kerugian negara dinilai belum terpenuhi.

Ia juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa antara Indonesia dan Navayo di forum arbitrase internasional, yang menurutnya tidak seharusnya dialihkan menjadi tanggung jawab Leonardi.

Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Kemhan Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Videotron Melawi Tampilkan Konten Tak Pantas, Bupati Dadi Janji Usut Tuntas
Thursday, 30 July 2026
Artikel Sebelumnya
Buruh Lepas Pontianak Antar 3 Anak Masuk Sekolah Rakyat, Harapan Lama Kembali Terwujud
Thursday, 30 July 2026

Berita terkait