Pontianak    

Usai 3 Pelajar Tewas Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 21 August 2026
Usai 3 Pelajar Tewas Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar
Usai tiga pelajar tewas kecelakaan, Dishub Pontianak memperketat pengawasan kendaraan besar dan pelajar yang belum memiliki SIM (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Pengaturan difokuskan pada kendaraan angkutan berukuran besar serta pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan besar mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.

Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain itu, terdapat pembatasan waktu bagi kendaraan peti kemas. Kendaraan peti kemas 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00.

Sementara kendaraan peti kemas 20 feet dilarang masuk wilayah kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 dan 16.00–19.00.

“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Rendrayani, pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Pontianak masih terbatas. Kondisi itu diperparah dengan belum tersedianya jalan lingkar luar yang bisa menjadi jalur khusus kendaraan angkutan berat.

“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.

Pengaturan juga tidak hanya berdasarkan waktu. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat melintas di jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.

Sejumlah ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.

Untuk angkutan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan meliputi Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.

“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” tambahnya.

Rendrayani mengatakan pengaturan kendaraan besar diperlukan untuk menekan risiko kepadatan dan kecelakaan, terutama saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Pada jam sibuk, kendaraan besar dapat beriringan dengan pelajar yang berangkat atau pulang sekolah, pekerja, pengendara sepeda motor, serta pengguna jalan lainnya.

Selain mengawasi kendaraan besar, Pemkot Pontianak juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk meningkatkan keselamatan pelajar.

Salah satunya melalui rencana pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini tersedia di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan meski belum memiliki SIM.

Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus membangun disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.

“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.

Rendrayani mengingatkan pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, serta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau petugas. Kesadaran dari seluruh pengguna jalan menjadi bagian penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman.

“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Tantang Atlet Renang Pontianak Pecahkan Rekor Nasional
Friday, 21 August 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Bantu 5 UMKM Upgrade Kemasan, Ada Fasilitas Gratis di Rumah Kemasan
Friday, 21 August 2026

Berita terkait