Melawi    

Ketua DPRD Melawi Desak PT SDK 1 Segera Bayar Upah PHL Rp221 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 07 September 2026
Ketua DPRD Melawi Desak PT SDK 1 Segera Bayar Upah PHL Rp221 Juta
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa mendesak PT Sinar Dinamika Kapuas 1 (SDK 1) segera menyelesaikan pembayaran upah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tertunda.

Desakan tersebut disampaikan Hendegi saat menghadiri aksi ratusan warga Desa Tekaban, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, yang mendatangi kantor PT SDK 1 untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, Senin (7/9/2026).

Total upah PHL yang menjadi tuntutan pekerja mencapai Rp221.213.500 untuk periode pembayaran Agustus 2026. Hendegi menegaskan, pekerja yang telah melaksanakan tugas di lapangan harus memperoleh hak mereka.

“Jangan menahan hak-hak masyarakat yang telah bekerja di lapangan. Mereka sudah bekerja sesuai prosedur dan jangan membebani masyarakat dengan kondisi seperti saat ini,” tegas Hendegi.

Menurut Hendegi, persoalan antara masyarakat dan perusahaan harus segera diselesaikan melalui komunikasi terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Penyelesaian secara dialogis dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Ia juga mengapresiasi komitmen PT SDK 1 yang telah menyampaikan mekanisme dan jadwal pembayaran upah PHL. Namun, Hendegi meminta komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan segera direalisasikan sesuai waktu yang telah disampaikan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi keputusan yang telah diambil pihak perusahaan yang akan segera membayar gaji PHL tersebut agar hal ini segera terselesaikan dengan baik. Perusahaan tidak hanya memberikan janji, tetapi segera merealisasikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Manager Kebun PT SDK 1, Tahan, menyampaikan perusahaan akan menyelesaikan pembayaran upah PHL sebesar Rp221.213.500 melalui dua tahap.

Pembayaran tahap pertama sebesar Rp67 juta dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp154.213.500 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji periode 1 sampai 15 September 2026.

“Kami akan memenuhi tuntutan masyarakat tersebut dengan dua mekanisme pembayaran. Tahap pertama akan dibayar pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sebesar Rp67 juta. Sisanya Rp154.213.500 akan dibayar bersama dengan gajian periode tanggal 1 sampai 15 September 2026,” jelas Tahan.

Selain persoalan upah, dalam aksi tersebut warga Desa Tekaban juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain. Di antaranya penolakan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang berada di wilayah Desa Tekaban dengan luas kurang lebih 691 hektare.

Warga juga mempersoalkan kegiatan replanting atau peremajaan kebun pada lahan yang menurut mereka merupakan lahan milik masyarakat Desa Tekaban.

Persoalan kesempatan kerja turut menjadi perhatian. Masyarakat meminta PT SDK 1 memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan maupun masyarakat yang berkaitan dengan proses penyerahan lahan.

Terkait permintaan tersebut, Tahan menegaskan PT SDK 1 tetap berkomitmen mengutamakan tenaga kerja lokal. Prioritas tersebut terutama diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah yang melakukan penyerahan lahan kepada perusahaan.

“Pihak perusahaan dalam memenuhi tenaga kerja tetap mengutamakan tenaga kerja lokal, terutama tenaga kerja yang berada di wilayah-wilayah yang melakukan penyerahan lahan kepada perusahaan,” ungkap Tahan.

Artikel Selanjutnya
APBD Perubahan Melawi 2026 Fokus Perkuat Penanganan Karhutla
Monday, 07 September 2026
Artikel Sebelumnya
Hadapi Karhutla, Bupati Melawi Minta Perusahaan Pemegang HGU Siaga dan Bergerak Cepat
Monday, 07 September 2026

Berita terkait