Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 16 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kualitas udara di Kabupaten Ketapang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta meningkatkan perlindungan diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.
Hasil pengukuran Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ketapang pada 16 September 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 314 atau masuk kategori berbahaya.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Kalau harus beraktivitas di luar ruangan, wajib menggunakan masker,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026) siang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Alexander meminta kegiatan kedinasan resmi yang dilaksanakan di luar ruangan ditiadakan sementara selama kualitas udara masih berada dalam kondisi buruk.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terdapat aktivitas yang tidak dapat ditunda, warga diminta tetap menggunakan masker sebagai upaya mengurangi paparan polutan dari kabut asap.
Melalui Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 59 Tahun 2026, Pemkab Ketapang turut mengingatkan masyarakat terhadap bahaya paparan partikel PM2,5 yang terkandung dalam asap.
Partikel PM2,5 berukuran sangat kecil sehingga dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan dan berisiko memicu gangguan kesehatan, seperti asma, bronkitis, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil, diminta mendapat perhatian lebih selama kondisi kualitas udara memburuk.
Alexander juga mengimbau masyarakat menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu, jendela, dan ventilasi agar asap tidak mudah masuk.
“Saya minta seluruh lapisan masyarakat mendukung dan mensosialisasikan gerakan memakai masker saat berada di luar ruangan,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kualitas udara di Kabupaten Ketapang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta meningkatkan perlindungan diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.
Hasil pengukuran Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ketapang pada 16 September 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 314 atau masuk kategori berbahaya.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Kalau harus beraktivitas di luar ruangan, wajib menggunakan masker,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026) siang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Alexander meminta kegiatan kedinasan resmi yang dilaksanakan di luar ruangan ditiadakan sementara selama kualitas udara masih berada dalam kondisi buruk.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terdapat aktivitas yang tidak dapat ditunda, warga diminta tetap menggunakan masker sebagai upaya mengurangi paparan polutan dari kabut asap.
Melalui Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 59 Tahun 2026, Pemkab Ketapang turut mengingatkan masyarakat terhadap bahaya paparan partikel PM2,5 yang terkandung dalam asap.
Partikel PM2,5 berukuran sangat kecil sehingga dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan dan berisiko memicu gangguan kesehatan, seperti asma, bronkitis, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil, diminta mendapat perhatian lebih selama kondisi kualitas udara memburuk.
Alexander juga mengimbau masyarakat menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu, jendela, dan ventilasi agar asap tidak mudah masuk.
“Saya minta seluruh lapisan masyarakat mendukung dan mensosialisasikan gerakan memakai masker saat berada di luar ruangan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini