Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 20 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Kabut asap semakin pekat menyelimuti wilayah perkotaan Ketapang, Kalimantan Barat. Kondisi ini sejalan dengan hasil pemantauan kualitas udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang yang mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 184 pada 20 Agustus 2026.
Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kota Ketapang dalam kategori tidak sehat, dengan parameter PM2,5 menjadi pencemar yang paling dominan.
DLH Kabupaten Ketapang menyebut kondisi kabut asap tebal terpantau sejak malam, berlanjut hingga dini hari dan pagi hari.
“Hasil pengukuran dan perhitungan ISPU menunjukkan nilai 184 atau masuk kategori tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara saat ini,” demikian imbauan DLH Kabupaten Ketapang dalam informasi pemantauan kualitas udara.
Masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama pada malam, dini hari dan pagi hari ketika kondisi kabut asap cenderung lebih tebal.
Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, DLH mengimbau menggunakan masker dan kacamata untuk mengurangi paparan asap dan partikulat udara.
Kondisi kabut asap juga berpotensi mengganggu jarak pandang. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat berkendara maupun menggunakan transportasi perairan.
“Gunakan masker dan kacamata saat beraktivitas di luar ruangan serta berhati-hati saat menggunakan moda transportasi darat maupun perairan. Bagi pengendara, nyalakan lampu kendaraan karena kabut asap tebal dapat menghalangi pandangan,” tulis DLH dalam imbauannya.
DLH Kabupaten Ketapang memastikan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan di wilayah Kota Ketapang, khususnya Kecamatan Delta Pawan.
Hasil pengukuran dan perkembangan kondisi udara akan disampaikan secara berkelanjutan sebagai informasi bagi masyarakat.
Dengan ISPU mencapai 184 dan masuk kategori tidak sehat, masyarakat diimbau tidak mengabaikan kondisi udara serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menjaga kesehatan, terutama kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kabut asap semakin pekat menyelimuti wilayah perkotaan Ketapang, Kalimantan Barat. Kondisi ini sejalan dengan hasil pemantauan kualitas udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang yang mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 184 pada 20 Agustus 2026.
Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kota Ketapang dalam kategori tidak sehat, dengan parameter PM2,5 menjadi pencemar yang paling dominan.
DLH Kabupaten Ketapang menyebut kondisi kabut asap tebal terpantau sejak malam, berlanjut hingga dini hari dan pagi hari.
“Hasil pengukuran dan perhitungan ISPU menunjukkan nilai 184 atau masuk kategori tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara saat ini,” demikian imbauan DLH Kabupaten Ketapang dalam informasi pemantauan kualitas udara.
Masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama pada malam, dini hari dan pagi hari ketika kondisi kabut asap cenderung lebih tebal.
Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, DLH mengimbau menggunakan masker dan kacamata untuk mengurangi paparan asap dan partikulat udara.
Kondisi kabut asap juga berpotensi mengganggu jarak pandang. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat berkendara maupun menggunakan transportasi perairan.
“Gunakan masker dan kacamata saat beraktivitas di luar ruangan serta berhati-hati saat menggunakan moda transportasi darat maupun perairan. Bagi pengendara, nyalakan lampu kendaraan karena kabut asap tebal dapat menghalangi pandangan,” tulis DLH dalam imbauannya.
DLH Kabupaten Ketapang memastikan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan di wilayah Kota Ketapang, khususnya Kecamatan Delta Pawan.
Hasil pengukuran dan perkembangan kondisi udara akan disampaikan secara berkelanjutan sebagai informasi bagi masyarakat.
Dengan ISPU mencapai 184 dan masuk kategori tidak sehat, masyarakat diimbau tidak mengabaikan kondisi udara serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menjaga kesehatan, terutama kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini