Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 22 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.
LPRA merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan, termasuk menentukan fungsi atau direktorat di lingkungan kementerian yang nantinya perlu disesuaikan dengan keberadaan lembaga baru tersebut.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada LPRA. Pembagian kewenangan akan mempertimbangkan jenis persoalan yang ditangani.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum disahkan, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga pembahasan Tingkat I sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.
LPRA merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan, termasuk menentukan fungsi atau direktorat di lingkungan kementerian yang nantinya perlu disesuaikan dengan keberadaan lembaga baru tersebut.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada LPRA. Pembagian kewenangan akan mempertimbangkan jenis persoalan yang ditangani.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum disahkan, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga pembahasan Tingkat I sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini