Nasional    

UU Reforma Agraria Disahkan, ATR/BPN dan LPRA Akan Berbagi Peran

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, ATR/BPN dan LPRA Akan Berbagi Peran
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.

LPRA merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan, termasuk menentukan fungsi atau direktorat di lingkungan kementerian yang nantinya perlu disesuaikan dengan keberadaan lembaga baru tersebut.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada LPRA. Pembagian kewenangan akan mempertimbangkan jenis persoalan yang ditangani.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum disahkan, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga pembahasan Tingkat I sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.

Artikel Selanjutnya
RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah
Tuesday, 22 September 2026
Artikel Sebelumnya
66 Tahun UUPA, ATR/BPN Akselerasi Program Pertanahan dan Tata Ruang
Tuesday, 22 September 2026

Berita terkait