Pontianak    

Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 23 September 2026
Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Ilustrasi pengelolaan kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang disebut memunculkan informasi dugaan pungutan hingga 70 persen (ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Ada cerita lain yang muncul setelah video Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terlibat adu argumen dengan mahasiswa saat membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang. Dalam video yang beredar, suasana dialog antara Norsan dan mahasiswa sempat memanas hingga sejumlah orang berupaya melerai dan menjauhkan gubernur dari kerumunan mahasiswa.

Di balik viralnya video tersebut, menurut informasi yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul gejolak di internal lingkaran Gubernur Kalbar, khususnya di antara pihak-pihak yang dipercaya menangani urusan media dan komunikasi.

Pasca video itu viral, muncul keluhan dari pihak Pendopo mengenai pengelolaan media yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat, atau uang masyarakat.

Keluhan tersebut pada intinya mempertanyakan mengapa banyak media yang telah terikat kontrak pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak turut membantu meredam penyebaran video tersebut hingga semakin luas dan menjadi viral.

Namun, dari keluhan itulah muncul cerita lain.

KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Informasi tersebut muncul dari sejumlah keterangan yang diperoleh terkait hubungan kerja sama antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Informasi itu menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan media yang selama ini dikenal sebagai media mainstream. Sejumlah media lain yang oleh sebagian pihak disebut sebagai media “homeless” juga disebut masuk dalam pola kerja sama yang sama.

Dari keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul informasi mengenai adanya pungutan terhadap nilai kerja sama media. Pungutan tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang dipercaya menangani urusan media di lingkungan Pendopo, dengan nilai yang dikabarkan mencapai hingga 70 persen dari nilai kerja sama.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam penelusuran KALBARONLINE.com terhadap bagaimana kerja sama media Pemprov Kalbar dikelola, siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan media penerima, serta bagaimana aliran pembayaran dari anggaran APBD tersebut berlangsung.

Nilai kerja sama yang diterima masing-masing media disebut bervariasi, namun rata-rata berada di kisaran Rp10 juta. Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, media disebut tidak menerima nilai kontrak secara utuh.

Dari informasi yang diperoleh, pola tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Artinya, dugaan pungutan tersebut disebut sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum kemudian mencuat bersamaan dengan viralnya video Ria Norsan dan mahasiswa pada awal September 2026.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut adanya struktur informal dalam pengelolaan kerja sama media di luar mekanisme pemerintahan. Dalam informasi tersebut, anak dan menantu Gubernur Kalbar Ria Norsan disebut memiliki peran dalam mengatur pengelolaan kerja sama media, yang kemudian pelaksanaannya dipercayakan kepada pihak eksternal lainnya yang disebut merupakan bagian dari tim Ria Norsan.

Pihak eksternal itu disebut memiliki peran dalam menyaring media-media yang dapat memperoleh kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, keterangan yang diperoleh menyebut pihak tersebut memiliki pengaruh cukup kuat dalam menentukan media penerima kerja sama, hingga disebut dapat memengaruhi keputusan yang secara formal berada dalam mekanisme pemerintahan dan kewenangan aparatur sipil negara (ASN) selaku pengguna anggaran.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut pengelolaan media tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang menaungi sekitar 30 media disebut memiliki julukan “3 Serangkai”, sedangkan kelompok lainnya menaungi sekitar 40 media.

Kedua kelompok tersebut disebut berada dalam pengelolaan pihak-pihak yang dipercaya oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sebagian besar media yang masuk dalam kelompok “3 Serangkai” disebut merupakan media baru yang dibentuk semata-mata untuk memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Media-media tersebut disebut tidak memiliki alat ukur atau standar kerja sama yang jelas, termasuk dari sisi rekam jejak, kapasitas, terlebih mengenai legalitas badan usahanya.

Sehingga, keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com lantas memunculkan pertanyaan mengenai bentuk badan usaha sejumlah media tersebut. Di antaranya, apakah perusahaan yang menerima kerja sama tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), serta apakah bentuk badan usahanya memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers.

Persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Karena itu, status badan hukum, legalitas, rekam jejak, serta kapasitas perusahaan media yang memperoleh kerja sama dari Pemprov Kalbar menjadi relevan untuk diverifikasi, terlebih jika anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

Sebagai catatan, beberapa tahun silam, pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar terhadap salah satu pemerintah daerah di Kalbar juga pernah menemukan persoalan dalam pengelolaan kerja sama publikasi. Atas temuan tersebut, media penerima kerja sama disebut direkomendasikan untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah daerah bukan hal yang lepas dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, mekanisme kerja sama media Pemprov Kalbar saat ini juga penting untuk dilihat dari sisi dasar pembayaran, penerima anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta pertanggungjawabannya.

Dari pungutan yang disebut mencapai hingga 70 persen tersebut, sekitar 35 persen dikabarkan disetor kepada pihak di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar.

Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar merupakan leading sector dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Karena itu, posisi Biro Adpim menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme kerja sama tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan media penerima, serta bagaimana proses pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Jika informasi tersebut terbukti, pola tersebut tentu tidak sekadar menyangkut hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media. Hal itu juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD Kalimantan Barat.

Lebih jauh, informasi mengenai adanya struktur informal dalam menentukan media penerima kerja sama perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi dan kewenangan yang semestinya.

Bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, persoalan ini dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengelolaan anggaran APBD Kalimantan Barat dilakukan, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian antara mekanisme formal dengan praktik di lapangan.

Sebab, jika dalam urusan kerja sama media yang nilainya relatif kecil saja terdapat mekanisme yang tidak transparan atau tidak dapat dijelaskan secara terbuka, tentu muncul pertanyaan lebih besar, bagaimana dengan pengelolaan anggaran daerah yang nilainya jauh lebih besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung?

Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. KALBARONLINE.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai informasi yang perlu diuji.

Sebagai gambaran, jika digunakan asumsi rata-rata nilai kerja sama Rp10 juta, terdapat 35 media, dan pungutan mencapai 70 persen, maka nilai pungutan secara matematis mencapai sekitar Rp245 juta dalam satu bulan. Jika pola tersebut berlangsung selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2026, maka nilainya mencapai sekitar Rp1,96 miliar.

Angka tersebut semata-mata merupakan simulasi berdasarkan asumsi rata-rata nilai kontrak, jumlah media, persentase pungutan, dan periode. Bukan kesimpulan mengenai jumlah pungutan yang benar-benar terjadi ataupun kerugian negara. Jumlah media, nilai kontrak, periode, serta mekanisme pungutan masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

KALBARONLINE.com telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan serta Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar melalui Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari dugaan pungutan hingga 70 persen, mekanisme pengelolaan kerja sama media, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga proses penentuan media penerima kerja sama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ria Norsan maupun Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

KALBARONLINE.com tetap membuka ruang bagi Ria Norsan, Biro Adpim, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan. (Tim Liputan)

Artikel Selanjutnya
Tak Cukup Imbauan, LDII Dorong Aksi Nyata Jaga Lingkungan di Tengah Karhutla
Wednesday, 23 September 2026
Artikel Sebelumnya
Tak Cukup Imbauan, LDII Dorong Aksi Nyata Jaga Lingkungan di Tengah Karhutla
Wednesday, 23 September 2026

Berita terkait