Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 26 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan KALBARONLINE.com mengenai dugaan pungutan hingga 70 persen dalam kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Norsan membantah mengetahui adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar.
“Bapak tidak pernah ngurus itu. Ndak pernah bapak ngurus bende gini-gini nih. Kau tanya Novi (Kabag Biro Adpim), ndak pernah bapak ngurus-ngurus bende ini nih. Bapak juga tanya anak-anak juga, ndak ada kata anak-anak,” ujar Norsan kepada KALBARONLINE.com, baru-baru ini.
Sebelumnya, KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam menyaring atau menentukan media yang memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar.
Informasi tersebut juga menyebut adanya kelompok yang dikenal dengan sebutan “3 Serangkai” dalam pengelolaan media.
Terkait informasi tersebut, Norsan mengatakan pihak yang diketahuinya biasa mengikuti dirinya di berbagai kegiatan merupakan orang yang disodorkan oleh Biro Administrasi Pimpinan selaku humas pemerintah daerah. Di luar itu, ia mengaku tidak mengetahui pihak-pihak lain maupun detail kontrak kerja sama media.
“Kalau soal-soal lain saya tak tahu, soal kontrak pun saya tak tahu berapa,” katanya.
Norsan mengapresiasi informasi yang disampaikan KALBARONLINE.com. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengatakan akan menanyakannya lebih lanjut.
“Yang gini-gini syukur kau beritahu saya, kalau ndak saya tak tahu sama sekali. Maka nanti mau saya tanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin sebelumnya mengatakan proses pembayaran kerja sama media dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Menurut Jimmi, proses pembayaran menggunakan bukti tayang melalui aplikasi INAPROC, kemudian diverifikasi sebelum diajukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Setelah proses selesai, pembayaran dilakukan bendahara ke rekening media yang bersangkutan.
“Kalau di kami sesuai prosedur. Proses pembayarannya ada bukti tayang lewat aplikasi INAPROC, terus melalui bagian verifikasi di TU, terus diajukan ke BKAD. Kalau sudah, baru dikirimkan oleh bendahara ke rekening media yang bersangkutan,” kata Jimmi.
Ia juga membantah adanya campur tangan pihak eksternal dalam proses verifikasi dan pemeriksaan berkas pembayaran.
“Tidak ada campur tangan pihak eksternal dalam verifikasi pemeriksaan berkas pembayaran karena semua melalui aplikasi INAPROC,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks informasi yang sedang ditelusuri KALBARONLINE.com. Dugaan pungutan yang diperoleh KALBARONLINE.com bukan disebut terjadi dalam proses verifikasi berkas maupun pencairan pembayaran oleh Pemprov Kalbar. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pihak eksternal yang disebut meminta sebagian dana kerja sama setelah pembayaran dicairkan kepada media yang bersangkutan.
Dengan demikian, mekanisme pembayaran yang dijelaskan Adpim menjawab bagaimana uang kerja sama diproses dan disalurkan secara administratif, tetapi belum menjawab informasi mengenai apa yang terjadi setelah dana tersebut diterima media serta siapa yang disebut meminta sebagian dana tersebut. Di titik inilah bantahan dan penjelasan Pemprov Kalbar perlu diuji lebih jauh.
KALBARONLINE.com juga menemukan adanya media-media baru yang memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Penelusuran terhadap media tersebut menunjukkan adanya perusahaan media yang menggunakan badan usaha berbentuk CV. Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan dalam menentukan penerima kerja sama, termasuk rekam jejak, kapasitas, dan legalitas badan usaha.
Ketika ditanya apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama tersebut telah melalui kajian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan (Makopim).
“Ini dapat ditanyakan ke Kabag Makopim,” ujar Jimmi.
Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama telah melalui kajian sebagaimana yang dipertanyakan. Karena itu, aspek legalitas badan usaha dan dasar penilaian terhadap media penerima kerja sama menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Legalitas badan usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mensyaratkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia. Dewan Pers juga menegaskan perusahaan pers harus merupakan badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dalam ketentuan Dewan Pers, bentuk badan hukum perusahaan pers dapat berupa PT maupun badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan media yang menggunakan badan usaha berbentuk CV perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait status badan hukumnya dan kesesuaiannya dengan ketentuan perusahaan pers.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura, Zulkarnaen, mengatakan pengawasan terhadap APBD tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul temuan atau kerugian negara. Menurutnya, pengawasan justru penting dilakukan sejak proses berlangsung sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan.
“Pengawasan itu saya pikir tidak hanya setelah selesai. Sedang proses tentu perlu ada namanya monitoring dan evaluasi, tapi publik juga bisa mengawal dalam konteks sebelum terlambat atau sebelum terjadi penyimpangan,” kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, pemerintah maupun pejabat yang mendapat kritik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Namun, klarifikasi tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya informasi yang disampaikan. Perbedaan pandangan antara publik dan pemerintah tetap perlu diuji secara independen oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Ia mengatakan aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang melakukan pengawasan memiliki indikator lain untuk menguji sebuah informasi.
“Itukan untuk mengambil sisi yang berbeda, tentu saja ada indikator-indikator lain dari pihak yang berwenang mengawasi misalnya aparat penegak hukum. Kecuali kalau klarifikasinya kuat, dan aparat penegak hukum misalnya menyatakan klarifikasi tersebut cukup, dan klarifikasinya terbantahkan, maka saya pikir bisa dicukupkan, tapi pada prinsipnya bisa dilanjutkan,” kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga menilai pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memengaruhi keputusan, penerima manfaat, hingga dampak dari anggaran yang dikeluarkan perlu dilihat secara lebih substantif.
“Jangan hanya melihat dari atas kertas saja,” katanya.
Dalam konteks kerja sama media Pemprov Kalbar, Ria Norsan dan Jimmi telah memberikan bantahan serta penjelasan mengenai mekanisme formal yang mereka jalankan. Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan maupun menggugurkan informasi mengenai dugaan pungutan serta dugaan campur tangan pihak eksternal.
Untuk memastikannya, pemeriksaan perlu diarahkan tidak hanya pada dokumen pembayaran, tetapi juga pada mekanisme penentuan penerima kerja sama, standar dan dasar kajian terhadap media yang menerima kerja sama, legalitas badan usaha, proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang terlibat atau memengaruhi keputusan, aliran pembayaran kepada media yang bersangkutan, serta apa yang terjadi setelah dana tersebut dicairkan.
Zulkarnaen mengatakan penelusuran juga penting untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau sudah membentuk sebuah pola dalam birokrasi.
“Perlu ditelusuri, apakah ini masih dalam konteks serpihan-serpihan. Kalau sudah terjadi satu pola, itu satu hal yang buruk dalam membangun satu birokrasi yang sehat dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu kegiatan atau justru memiliki pola yang lebih luas.
“Apakah ini satu bentuk dan mengarah pada satu pola, tidak hanya pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, atau memang satu bentuk atau pola yang mengarah pada massal. Itu saya pikir jadi satu hal yang tidak baik,” katanya. (Tim Liputan)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan KALBARONLINE.com mengenai dugaan pungutan hingga 70 persen dalam kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Norsan membantah mengetahui adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar.
“Bapak tidak pernah ngurus itu. Ndak pernah bapak ngurus bende gini-gini nih. Kau tanya Novi (Kabag Biro Adpim), ndak pernah bapak ngurus-ngurus bende ini nih. Bapak juga tanya anak-anak juga, ndak ada kata anak-anak,” ujar Norsan kepada KALBARONLINE.com, baru-baru ini.
Sebelumnya, KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam menyaring atau menentukan media yang memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar.
Informasi tersebut juga menyebut adanya kelompok yang dikenal dengan sebutan “3 Serangkai” dalam pengelolaan media.
Terkait informasi tersebut, Norsan mengatakan pihak yang diketahuinya biasa mengikuti dirinya di berbagai kegiatan merupakan orang yang disodorkan oleh Biro Administrasi Pimpinan selaku humas pemerintah daerah. Di luar itu, ia mengaku tidak mengetahui pihak-pihak lain maupun detail kontrak kerja sama media.
“Kalau soal-soal lain saya tak tahu, soal kontrak pun saya tak tahu berapa,” katanya.
Norsan mengapresiasi informasi yang disampaikan KALBARONLINE.com. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengatakan akan menanyakannya lebih lanjut.
“Yang gini-gini syukur kau beritahu saya, kalau ndak saya tak tahu sama sekali. Maka nanti mau saya tanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin sebelumnya mengatakan proses pembayaran kerja sama media dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Menurut Jimmi, proses pembayaran menggunakan bukti tayang melalui aplikasi INAPROC, kemudian diverifikasi sebelum diajukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Setelah proses selesai, pembayaran dilakukan bendahara ke rekening media yang bersangkutan.
“Kalau di kami sesuai prosedur. Proses pembayarannya ada bukti tayang lewat aplikasi INAPROC, terus melalui bagian verifikasi di TU, terus diajukan ke BKAD. Kalau sudah, baru dikirimkan oleh bendahara ke rekening media yang bersangkutan,” kata Jimmi.
Ia juga membantah adanya campur tangan pihak eksternal dalam proses verifikasi dan pemeriksaan berkas pembayaran.
“Tidak ada campur tangan pihak eksternal dalam verifikasi pemeriksaan berkas pembayaran karena semua melalui aplikasi INAPROC,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks informasi yang sedang ditelusuri KALBARONLINE.com. Dugaan pungutan yang diperoleh KALBARONLINE.com bukan disebut terjadi dalam proses verifikasi berkas maupun pencairan pembayaran oleh Pemprov Kalbar. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pihak eksternal yang disebut meminta sebagian dana kerja sama setelah pembayaran dicairkan kepada media yang bersangkutan.
Dengan demikian, mekanisme pembayaran yang dijelaskan Adpim menjawab bagaimana uang kerja sama diproses dan disalurkan secara administratif, tetapi belum menjawab informasi mengenai apa yang terjadi setelah dana tersebut diterima media serta siapa yang disebut meminta sebagian dana tersebut. Di titik inilah bantahan dan penjelasan Pemprov Kalbar perlu diuji lebih jauh.
KALBARONLINE.com juga menemukan adanya media-media baru yang memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Penelusuran terhadap media tersebut menunjukkan adanya perusahaan media yang menggunakan badan usaha berbentuk CV. Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan dalam menentukan penerima kerja sama, termasuk rekam jejak, kapasitas, dan legalitas badan usaha.
Ketika ditanya apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama tersebut telah melalui kajian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan (Makopim).
“Ini dapat ditanyakan ke Kabag Makopim,” ujar Jimmi.
Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama telah melalui kajian sebagaimana yang dipertanyakan. Karena itu, aspek legalitas badan usaha dan dasar penilaian terhadap media penerima kerja sama menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Legalitas badan usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mensyaratkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia. Dewan Pers juga menegaskan perusahaan pers harus merupakan badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dalam ketentuan Dewan Pers, bentuk badan hukum perusahaan pers dapat berupa PT maupun badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan media yang menggunakan badan usaha berbentuk CV perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait status badan hukumnya dan kesesuaiannya dengan ketentuan perusahaan pers.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura, Zulkarnaen, mengatakan pengawasan terhadap APBD tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul temuan atau kerugian negara. Menurutnya, pengawasan justru penting dilakukan sejak proses berlangsung sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan.
“Pengawasan itu saya pikir tidak hanya setelah selesai. Sedang proses tentu perlu ada namanya monitoring dan evaluasi, tapi publik juga bisa mengawal dalam konteks sebelum terlambat atau sebelum terjadi penyimpangan,” kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, pemerintah maupun pejabat yang mendapat kritik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Namun, klarifikasi tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya informasi yang disampaikan. Perbedaan pandangan antara publik dan pemerintah tetap perlu diuji secara independen oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Ia mengatakan aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang melakukan pengawasan memiliki indikator lain untuk menguji sebuah informasi.
“Itukan untuk mengambil sisi yang berbeda, tentu saja ada indikator-indikator lain dari pihak yang berwenang mengawasi misalnya aparat penegak hukum. Kecuali kalau klarifikasinya kuat, dan aparat penegak hukum misalnya menyatakan klarifikasi tersebut cukup, dan klarifikasinya terbantahkan, maka saya pikir bisa dicukupkan, tapi pada prinsipnya bisa dilanjutkan,” kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga menilai pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memengaruhi keputusan, penerima manfaat, hingga dampak dari anggaran yang dikeluarkan perlu dilihat secara lebih substantif.
“Jangan hanya melihat dari atas kertas saja,” katanya.
Dalam konteks kerja sama media Pemprov Kalbar, Ria Norsan dan Jimmi telah memberikan bantahan serta penjelasan mengenai mekanisme formal yang mereka jalankan. Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan maupun menggugurkan informasi mengenai dugaan pungutan serta dugaan campur tangan pihak eksternal.
Untuk memastikannya, pemeriksaan perlu diarahkan tidak hanya pada dokumen pembayaran, tetapi juga pada mekanisme penentuan penerima kerja sama, standar dan dasar kajian terhadap media yang menerima kerja sama, legalitas badan usaha, proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang terlibat atau memengaruhi keputusan, aliran pembayaran kepada media yang bersangkutan, serta apa yang terjadi setelah dana tersebut dicairkan.
Zulkarnaen mengatakan penelusuran juga penting untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau sudah membentuk sebuah pola dalam birokrasi.
“Perlu ditelusuri, apakah ini masih dalam konteks serpihan-serpihan. Kalau sudah terjadi satu pola, itu satu hal yang buruk dalam membangun satu birokrasi yang sehat dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu kegiatan atau justru memiliki pola yang lebih luas.
“Apakah ini satu bentuk dan mengarah pada satu pola, tidak hanya pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, atau memang satu bentuk atau pola yang mengarah pada massal. Itu saya pikir jadi satu hal yang tidak baik,” katanya. (Tim Liputan)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini