Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 22 October 2026 |
KALBARONLINE.com – PT Dua Pilar Askara Amerta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan ke Polda Kalimantan Barat. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, perusahaan mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 13 April 2026. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Fani, Kamis (22/10/2026).
Deden menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi untuk membiayai modal konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan.
Terlapor berinisial R bersama sejumlah pihak lainnya disebut mengaku memiliki atau mengelola pekerjaan konstruksi di lebih dari 10 lokasi. Proyek tersebut diklaim berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Pesta Pora Abadi.
Menurut pihak pelapor, calon investor diperlihatkan sejumlah dokumen dan data proyek, termasuk pekerjaan yang diklaim sedang berjalan dan menunggu pencairan pembayaran termin.
Dalam penawaran itu, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen per bulan dari dana yang ditanamkan. Terlapor juga disebut menawarkan jaminan berupa aset atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai yang diklaim sebanding dengan dana investasi.
Atas penawaran tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku menanamkan modal sebesar Rp2,3 miliar. Namun, menurut perusahaan, janji keuntungan dan jaminan keamanan dana tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Perusahaan kemudian melaporkan R dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Deden menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mencari solusi bersama. Kuasa hukum juga telah berkunjung ke Balikpapan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
PT Dua Pilar Askara Amerta menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi komunikasi dan penanganan yang telah dilakukan penyidik Polda Kalbar.
Melalui kasus ini, Fani mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.
“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani. (Lid)
KALBARONLINE.com – PT Dua Pilar Askara Amerta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan ke Polda Kalimantan Barat. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, perusahaan mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 13 April 2026. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Fani, Kamis (22/10/2026).
Deden menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi untuk membiayai modal konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan.
Terlapor berinisial R bersama sejumlah pihak lainnya disebut mengaku memiliki atau mengelola pekerjaan konstruksi di lebih dari 10 lokasi. Proyek tersebut diklaim berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Pesta Pora Abadi.
Menurut pihak pelapor, calon investor diperlihatkan sejumlah dokumen dan data proyek, termasuk pekerjaan yang diklaim sedang berjalan dan menunggu pencairan pembayaran termin.
Dalam penawaran itu, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen per bulan dari dana yang ditanamkan. Terlapor juga disebut menawarkan jaminan berupa aset atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai yang diklaim sebanding dengan dana investasi.
Atas penawaran tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku menanamkan modal sebesar Rp2,3 miliar. Namun, menurut perusahaan, janji keuntungan dan jaminan keamanan dana tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Perusahaan kemudian melaporkan R dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Deden menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mencari solusi bersama. Kuasa hukum juga telah berkunjung ke Balikpapan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
PT Dua Pilar Askara Amerta menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi komunikasi dan penanganan yang telah dilakukan penyidik Polda Kalbar.
Melalui kasus ini, Fani mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.
“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini