Pontianak    

Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 22 October 2026
Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – PT Dua Pilar Askara Amerta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan ke Polda Kalimantan Barat. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, perusahaan mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 13 April 2026. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Fani, Kamis (22/10/2026).

Deden menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi untuk membiayai modal konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan.

Terlapor berinisial R bersama sejumlah pihak lainnya disebut mengaku memiliki atau mengelola pekerjaan konstruksi di lebih dari 10 lokasi. Proyek tersebut diklaim berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Pesta Pora Abadi.

Menurut pihak pelapor, calon investor diperlihatkan sejumlah dokumen dan data proyek, termasuk pekerjaan yang diklaim sedang berjalan dan menunggu pencairan pembayaran termin.

Dalam penawaran itu, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen per bulan dari dana yang ditanamkan. Terlapor juga disebut menawarkan jaminan berupa aset atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai yang diklaim sebanding dengan dana investasi.

Atas penawaran tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku menanamkan modal sebesar Rp2,3 miliar. Namun, menurut perusahaan, janji keuntungan dan jaminan keamanan dana tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Perusahaan kemudian melaporkan R dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Deden menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mencari solusi bersama. Kuasa hukum juga telah berkunjung ke Balikpapan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

PT Dua Pilar Askara Amerta menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi komunikasi dan penanganan yang telah dilakukan penyidik Polda Kalbar.

Melalui kasus ini, Fani mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.

“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Hari Santri 2026, Usung Tema Santri Menguatkan Negeri
Thursday, 22 October 2026
Artikel Sebelumnya
Peduli Kabut Asap, Jemaah Berkah Sudut Salurkan 4.000 Masker untuk Warga Ketapang
Thursday, 22 October 2026

Berita terkait