Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Juli 2017 |
Status Siaga Darurat Karhutla Diputuskan Melalui SK Bupati Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Meski curah hujan masih relatif tinggi, namun Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah ancang-ancang dalam menangani potensi bencana asap. Bahkan Pemkab Sekadau sudah secara resmi menetapkan kondisi Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Status Siaga Darurat Karhutla itu berlaku sejak 4 Juli 2017 hingga 30 November 2017 mendatang,” ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Sekadau, Ir Akhmad Suryadi MT, belum lama ini.
Status Siaga Darurat Karhutla itu diputuskan melalui SK Bupati Sekadau Nomor 364/322/BPBD-PB/2017.
SK itu ditandatangani langsung Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si.
“Status siaga Darurat Karhutla itu bisa saja diperpanjang. Tergantung dengan kondisi lapangan. Jika kemarau dan potensi kebaran masih berlangsung, bisa kita sambung masa berlakunya,” jelas Akhmad.
Selain soal perpanjangan, status tersebut juga bisa ditingkatkan. Peningkatan dari Siaga Darurat menjadi kondisi Darurat.
“Tapi kondisi darurat itu, memang sudah parah,” imbuh Akmad.
Selain menetapkan status Siaga Darurat Karhutla, Pemkab Sekadau juga sudah menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Siaga Darurat Penanganan Karhutla.
Penetapan Satgas itu didasarkan pada SK Bupati Sekadau Nomor 364/323/BPBD-PB/2017.
“Satgas itu beranggota berbagai unsur, mulai pemerintahan, TNI maupun Polri serta instansi terkait lainnya. Satgas bertugas melakukan pencegahan dan pendeteksian Karhutla,” imbuh Akhmad.
Satgas diketuai langsung Wakil Bupati Sekadau, Aloysius SH M Si. Sementara Kepala Pelaksana BPBD-PK Sekadau menjabat sebagai Sekretaris.
Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si berharap penetapan Status Siaga Darurat Karhutla ini dapat meminimalisir potensi kebakaran lahan di Sekadau.
“Yang lebih penting lagi, diharapkan tidak ada kabut asap,” imbuh Rupinus. (B/Mus)
Status Siaga Darurat Karhutla Diputuskan Melalui SK Bupati Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Meski curah hujan masih relatif tinggi, namun Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah ancang-ancang dalam menangani potensi bencana asap. Bahkan Pemkab Sekadau sudah secara resmi menetapkan kondisi Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Status Siaga Darurat Karhutla itu berlaku sejak 4 Juli 2017 hingga 30 November 2017 mendatang,” ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Sekadau, Ir Akhmad Suryadi MT, belum lama ini.
Status Siaga Darurat Karhutla itu diputuskan melalui SK Bupati Sekadau Nomor 364/322/BPBD-PB/2017.
SK itu ditandatangani langsung Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si.
“Status siaga Darurat Karhutla itu bisa saja diperpanjang. Tergantung dengan kondisi lapangan. Jika kemarau dan potensi kebaran masih berlangsung, bisa kita sambung masa berlakunya,” jelas Akhmad.
Selain soal perpanjangan, status tersebut juga bisa ditingkatkan. Peningkatan dari Siaga Darurat menjadi kondisi Darurat.
“Tapi kondisi darurat itu, memang sudah parah,” imbuh Akmad.
Selain menetapkan status Siaga Darurat Karhutla, Pemkab Sekadau juga sudah menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Siaga Darurat Penanganan Karhutla.
Penetapan Satgas itu didasarkan pada SK Bupati Sekadau Nomor 364/323/BPBD-PB/2017.
“Satgas itu beranggota berbagai unsur, mulai pemerintahan, TNI maupun Polri serta instansi terkait lainnya. Satgas bertugas melakukan pencegahan dan pendeteksian Karhutla,” imbuh Akhmad.
Satgas diketuai langsung Wakil Bupati Sekadau, Aloysius SH M Si. Sementara Kepala Pelaksana BPBD-PK Sekadau menjabat sebagai Sekretaris.
Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si berharap penetapan Status Siaga Darurat Karhutla ini dapat meminimalisir potensi kebakaran lahan di Sekadau.
“Yang lebih penting lagi, diharapkan tidak ada kabut asap,” imbuh Rupinus. (B/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini