Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Juli 2017 |
Rusman Ali: Sertifikasi Agar Mempunyai Kepastian Hukum
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyerahkan 90 persil sertifikat tanah program daerah (Proda) kepada warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sui Raya. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (11/7).
Menurut Bupati penertiban sertifikat tanah untuk masyarakat kurang mampu melalui proda dilakukan setiap tahun oleh Pemkab Kubu Raya, hal tersebut bertujuan membantu masyarakat agar tanah mereka mempunyai kepastian hukum.
“Karena jika hanya mempunyai SKT atau SPT tentunya tidak mempunyai kepastian hukum,” terang Bupati.
Penertiban sertifikat melalui proda, lanjut Rusman Ali memang difokuskan pada warga Mekar Sari karena warga di desa ini notabenenya merupakan warga relokasi dari Kabupaten Sambas tahun 2000 lalu.
“Saya minta kepada warga yang belum memiliki sertifikat untuk melakukan sertifikasi, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan dengan tanahnya,” pinta Bupati.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kubu Raya, Sigit Wahyudi menyambut baik Proda yang dilakukan Pemkab Kubu Raya. Karena menurutnya hal tersebut merupakan perwujudan dari Nawacita Presiden RI untuk mempercepat sertifikasi tanah.
“Kami juga akan segera memproses, asalkan semua berkas sudah lengkap dan tidak sengketa,” ucap Sigit.
Dirinya menerangkan penertiban sertifikat melalui Proda dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan jika persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak terjadi sengketa tanah, dengan diawali surat perjanjian kerja sama antara BPN dengan Pemkab Kubu Raya sebagai dasar penertiban sertifikat. (Ian)
Rusman Ali: Sertifikasi Agar Mempunyai Kepastian Hukum
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyerahkan 90 persil sertifikat tanah program daerah (Proda) kepada warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sui Raya. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (11/7).
Menurut Bupati penertiban sertifikat tanah untuk masyarakat kurang mampu melalui proda dilakukan setiap tahun oleh Pemkab Kubu Raya, hal tersebut bertujuan membantu masyarakat agar tanah mereka mempunyai kepastian hukum.
“Karena jika hanya mempunyai SKT atau SPT tentunya tidak mempunyai kepastian hukum,” terang Bupati.
Penertiban sertifikat melalui proda, lanjut Rusman Ali memang difokuskan pada warga Mekar Sari karena warga di desa ini notabenenya merupakan warga relokasi dari Kabupaten Sambas tahun 2000 lalu.
“Saya minta kepada warga yang belum memiliki sertifikat untuk melakukan sertifikasi, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan dengan tanahnya,” pinta Bupati.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kubu Raya, Sigit Wahyudi menyambut baik Proda yang dilakukan Pemkab Kubu Raya. Karena menurutnya hal tersebut merupakan perwujudan dari Nawacita Presiden RI untuk mempercepat sertifikasi tanah.
“Kami juga akan segera memproses, asalkan semua berkas sudah lengkap dan tidak sengketa,” ucap Sigit.
Dirinya menerangkan penertiban sertifikat melalui Proda dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan jika persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak terjadi sengketa tanah, dengan diawali surat perjanjian kerja sama antara BPN dengan Pemkab Kubu Raya sebagai dasar penertiban sertifikat. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini