Penangkapan Oleh Densus 88 di Ngabang, Bukan Teroris Tapi Pelaku Hate Speech?

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penangkapan terhadap warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, inisial KR dan JS yang diduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Landak terhadap terduga teroris, pada Minggu (9/12) malam kemarin, dibantah oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purwanto.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tetap Prioritas, Sutarmidji: Ada Beberapa Daerah yang Akan Tuntas

“Bukan teroris. Itu kasusnya ujaran kebencian (hate speech). Bukan teroris itu,” ujarnya.

Taserna

Tersangka yang merupakan ayah dan anak, lanjutnya, ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook milik keduanya.

Baca Juga :  Lampaui Batas Toleransi Kepolisian, Empat Personel Polres Landak Diberhentikan Tidak Hormat

“Makanya dikenakan Pasal UU ITE. Memang penangkapan dilakukan Densus 88, tapi masih dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka akan ditangani oleh Direskrimsus. (Fai)

Comment