Hukuman Disiplin dengan Konsekuensi Logis
KalbarOnline, Pontianak – Kekerasan yang dilakukan tenaga pendidik terhadap anak didiknya, biasanya dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan bagaimana menerapkan disiplin positif terhadap anak.
Berkaca dari itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Penerapan Disiplin Positif bagi Tenaga Pendidik di Hotel Santika, Senin (18/12).
Sosialisasi ini diikuti sebanyak lebih dari 60 peserta berasal dari kepala sekolah dan guru SD dan SMP se-Kota Pontianak.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani mengatakan, banyak yang melakukan penerapan disiplin di lingkungan pendidikan dengan kekerasan lantaran kekerasan dianggap sebagai satu-satunya cara untuk mendisiplinkan anak.
Padahal, masih banyak cara lainnya untuk menerapkan disiplin positif terhadap anak tanpa perlu ada kekerasan.
“Melalui kegiatan ini kita ingin membantu tenaga pendidik atau guru bagaimana mendisiplinkan anak tanpa kekerasan,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam penerapan disiplin positif, harus berasas pada konsekuensi logis. Artinya, setiap penerapan disiplin positif harus memiliki keterkaitan sebab dan konsekuensi logis akibat dari pelanggaran yang dilakukan anak didik. Sebagai contoh konkrit, misalnya ada anak yang terlambat masuk sekolah. Kemudian dia diberi hukuman dijemur di lapangan atau disuruh pulang ke rumah. Penerapan disiplin seperti itu, kata Rini, jelas tidak memiliki konsekuensi logis.
“Jadi harus ada keterkaitan, apakah ada keterkaitan kalau anak terlambat sekolah, disanksi lari memutari lapangan, disuruh membersihkan halaman sekolah,” ungkapnya.
Semestinya, lanjut dia, bila anak itu terlambat datang ke sekolah, tenaga pendidik bisa menyampaikan bahwa anak tersebut akan memperpanjang waktu jam belajarnya di sekolah dan ia akan menambah ilmu dari keterlambatan yang tidak diperolehnya di pagi hari.
“Jadi, dengan ia terlambat datang ke sekolah, berarti konsekuensinya jam belajarnya akan ditambah,” tuturnya.
Rini mengingatkan, dengan adanya Undang-undang Perlindungan Anak, ada konsekuensi yang diberlakukan terhadap tenaga pendidik, orang tua maupun orang-orang yang bergelut di bidang anak bila melakukan kekerasan terhadap anak.
Konsekuensinya adalah hukumannya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang berlaku. Ia tidak ingin hal ini terjadi pada tenaga pendidik. Fenomena yang terjadi saat ini, akibat kekuatiran dari tenaga pendidik yang takut terjerat sanksi hukum tersebut sehingga terjadi pembiaran terhadap anak didik yang bisa berakibat menurunnya kualitas pendidikan.
“Karena ada rasa ketakutan, ancaman hukuman sehingga mereka tidak berani menerapkan disiplin positif. Nah, melalui sosialisasi inilah kita akan memberikan pemahaman bagaimana menerapkan disiplin positif tanpa kekerasan,” jelasnya.
Ia mengajak para guru, pengawas sekolah dan kepala sekolah untuk berpikir logis dalam menerapkan hukuman atau mendisiplinkan anak tanpa kekerasan. Tujuannya untuk mendukung terwujudnya, sekolah yang ramah anak, sekolah aman dan nyaman tanpa kekerasan.
“Sekolah yang ramah anak ini adalah indikator kabupaten/kota layak anak,” sebut Rini.
Sementara, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan, salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan anak adalah menyediakan fasilitas sarana dan prasarana bagi anak sehingga mereka bisa tumbuh kembang secara baik.
Diakuinya, lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam tumbuh kembang anak namun tidak kalah pentingnya lingkungan keluarga.
“Kenakalan anak pasti ada penyebabnya, baik itu di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun di tempat umum,” imbuhnya.
Dia berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para tenaga pendidik bisa menambah wawasan bagaimana mengatasi masalah kekerasan terhadap anak. Sebab disadari, yang namanya anak-anak pasti ada yang melanggar disiplin dan sulit untuk diatur.
“Dibutuhkan kesabaran dan ketelatenan serta kebijakan dari tenaga pendidik untuk mengatasi permasalahan anak ini,” terangnya.
Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Darmanelly menambahkan, sosialisasi ini perlu diberikan untuk memberikan pemahaman terkait hukuman disiplin positif dengan maksud membangun.
“Walaupun anak dihukum tapi berdampak positif, membuat anak lebih termotivasi dan lebih berhati -hati untuk tidak melakukan kesalahan,” katanya.
Meskipun sosialisasi ini ditujukan kepada guru, namun peran orang tua tak kalah pentingnya dalam memberikan hukuman kepada anak-anaknya. Karenanya, baik guru maupun orang tua harus memperoleh pemahaman yang jelas bagaimana penerapan disiplin positif yang benar.
“Jadi, untuk itu selanjutnya kita akan memberikan informasi kepada semua orang dewasa untuk memberikan hukuman disiplin positif kepada anak-anaknya agar tidak membuat mereka stres atau menjadi trauma,” pungkasnya. (Jim)
Comment