Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Januari 2018 |
Karolin dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penipuan pengadaan rumah
KalbarOnline, Mempawah – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa memenuhi panggilan Sat. Reskrim Polres Mempawah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan adanya tindak pidana penipuan pengadaan rumah bagi orang yang tidak mampu di Kabupaten Mempawah.
“Saya memberikan keterangan terkait persoalan laporan masyarakat terhadap dugaan penipuan yang mencatut nama saya sebagai Bupati Landak,” tutur Karolin di Polres Mempawah.
Wanita kelahiran Mempawah 35 tahun silam itu juga kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta individu atau kelompok orang untuk memunggut dana dalam berbagai program bantuan kepada masyarakat.
“Saya diminta memberikan keterangan, dan tidak benar bahwa saya pernah menyuruh orang untuk mengumpulkan uang terkait program bantuan perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Karolin.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka LS telah memasuki tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya surat nomor: SP. Sidik/ 69/ XI/ 2017 tanggal 29 November 2017.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan program bantuan rumah murah bagi masyarakat tidak mampu. Setiap korban diminta untuk menyetorkan uang minimal Rp500 ribu alih-alih untuk memproses pengurusan sertifikat. Jumlah uang yang harus disetorkan mencapai Rp1 juta.
Karolin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta kepada setiap warga untuk lebih waspada terhadap setiap aksi penipuan yang berkedok program bantuan dari pemerintah.
“Jika ada yang mengatasnamakan saya mohon agar dapat mengkonfirmasi langsung kepada kami di Kabupaten Landak,” pungkas Karolin. (Fai)
Berita ini sudah terbit di BorneOnetv.com / (Bupati Landak Carolin di panggil Polres Mempawah Sebagai Saksi , terkait Penipuan Pengadaan Rumah)
Karolin dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penipuan pengadaan rumah
KalbarOnline, Mempawah – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa memenuhi panggilan Sat. Reskrim Polres Mempawah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan adanya tindak pidana penipuan pengadaan rumah bagi orang yang tidak mampu di Kabupaten Mempawah.
“Saya memberikan keterangan terkait persoalan laporan masyarakat terhadap dugaan penipuan yang mencatut nama saya sebagai Bupati Landak,” tutur Karolin di Polres Mempawah.
Wanita kelahiran Mempawah 35 tahun silam itu juga kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta individu atau kelompok orang untuk memunggut dana dalam berbagai program bantuan kepada masyarakat.
“Saya diminta memberikan keterangan, dan tidak benar bahwa saya pernah menyuruh orang untuk mengumpulkan uang terkait program bantuan perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Karolin.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka LS telah memasuki tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya surat nomor: SP. Sidik/ 69/ XI/ 2017 tanggal 29 November 2017.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan program bantuan rumah murah bagi masyarakat tidak mampu. Setiap korban diminta untuk menyetorkan uang minimal Rp500 ribu alih-alih untuk memproses pengurusan sertifikat. Jumlah uang yang harus disetorkan mencapai Rp1 juta.
Karolin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta kepada setiap warga untuk lebih waspada terhadap setiap aksi penipuan yang berkedok program bantuan dari pemerintah.
“Jika ada yang mengatasnamakan saya mohon agar dapat mengkonfirmasi langsung kepada kami di Kabupaten Landak,” pungkas Karolin. (Fai)
Berita ini sudah terbit di BorneOnetv.com / (Bupati Landak Carolin di panggil Polres Mempawah Sebagai Saksi , terkait Penipuan Pengadaan Rumah)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini