Polisi Ringkus Dua Warga Semitau dan Suhaid Pengguna Sabu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – M (25) dan K (39) warga Kecamatan Semitau dan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, diringkus anggota Polsek Suhaid, Polres Kapuas Hulu karena memiliki Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (19/1/18) Malam.

Kedua pria tersebut kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis Sabu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

M (25) diamankan di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan penangkapan M (25) diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari K (39). Anggota Polsek Suhaid pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat K (39) melintas di jalan Semitau – Suhaid diberhentikan oleh anggota Polsek Suhaid dan didapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kades Sungai Duri Sebut Sutarmidji Berhasil Bawa Kesejahteraan Bagi Masyarakat Desa

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Tersangka 2

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Denni Gumilar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkn dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid yang kemudian berhasil mengamankan dua orang tersebut dan barang bukti yang sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga pengguna natkotika jenis sabu,” ungkap Denni Gumilar, Senin (22/1/18).

Baca Juga :  Asisten II Pemkab Kapuas Hulu Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke Tiga Kecamatan

Ditambahkan Denni, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Fai/Haq)

Berita ini sudah terbit di Uncak.com / (Polisi Berhasil Amankan Dua Warga Suhaid dan Semitau Pengguna Sabu)

Comment