Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 22 Januari 2018 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – M (25) dan K (39) warga Kecamatan Semitau dan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, diringkus anggota Polsek Suhaid, Polres Kapuas Hulu karena memiliki Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (19/1/18) Malam.
Kedua pria tersebut kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis Sabu.
M (25) diamankan di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan penangkapan M (25) diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari K (39). Anggota Polsek Suhaid pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat K (39) melintas di jalan Semitau – Suhaid diberhentikan oleh anggota Polsek Suhaid dan didapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Tersangka 2
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Denni Gumilar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkn dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid yang kemudian berhasil mengamankan dua orang tersebut dan barang bukti yang sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga pengguna natkotika jenis sabu,” ungkap Denni Gumilar, Senin (22/1/18).
Ditambahkan Denni, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Fai/Haq)
Berita ini sudah terbit di Uncak.com / (Polisi Berhasil Amankan Dua Warga Suhaid dan Semitau Pengguna Sabu)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – M (25) dan K (39) warga Kecamatan Semitau dan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, diringkus anggota Polsek Suhaid, Polres Kapuas Hulu karena memiliki Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (19/1/18) Malam.
Kedua pria tersebut kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis Sabu.
M (25) diamankan di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan penangkapan M (25) diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari K (39). Anggota Polsek Suhaid pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat K (39) melintas di jalan Semitau – Suhaid diberhentikan oleh anggota Polsek Suhaid dan didapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Tersangka 2
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Denni Gumilar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkn dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid yang kemudian berhasil mengamankan dua orang tersebut dan barang bukti yang sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga pengguna natkotika jenis sabu,” ungkap Denni Gumilar, Senin (22/1/18).
Ditambahkan Denni, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Fai/Haq)
Berita ini sudah terbit di Uncak.com / (Polisi Berhasil Amankan Dua Warga Suhaid dan Semitau Pengguna Sabu)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini