Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 April 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Hingga saat ini belum ada satu pun desa di Kabupaten Kubu Raya berstatus kelurahan, termasuk ibukota kabupaten masih status desa.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto, untuk merubah status sebuah desa menjadi kelurahan dibutuhkan penilaian yang matang dengan berbagai indikator. Misalnya karateristik desa itu, jumlah penduduk, tapal batas, kemiskinan, pendapatan kapita dan lain sebagainya.
Karateristik desa yang dimaksud dari aspek ekonomi sudah sangat maju, jumlah penduduk yang besar maupun tapal batas yang tidak ada masalah, pendapatan kapita penduduk yang tinggi.
“Jika ini terpenuhi maka dimungkinkan desa itu berubah status menjadi kelurahan,” terangnya.
Memang, disebutkan Suprapto, dampak jauhnya ketika desa berubah menjadi kelurahan maka ADD dan DD tidak akan mendapat lagi karena sudah dialokasikan melalui dana pemda.
Dirinya mencontohkan desa-desa di Kecamatan Sui Raya mulai dari Desa Sui Raya Dalam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Limbung serta Desa Kuala Dua.
“Desa-desa ini dimungkinkan layak untuk dijadikan kelurahan. Apalagi letaknya di wilayah perkotaan. Namun tentunya dengan penilaian indikator yang tepat dan akurat,” ucapnya.
Diketahui tahun ini, direncanakan baru satu desa yang akan berubah status menjadi kelurahan yakni Desa Arang Limbung. Bahkan usulan Raperdanya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) di legislatif.
Sehingga akhir tahun 2017 kemarin, Desa Arang Limbung tidak ikut menjadi peserta Pilkades Serentak bersama 19 desa lainnya. (rob/ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Hingga saat ini belum ada satu pun desa di Kabupaten Kubu Raya berstatus kelurahan, termasuk ibukota kabupaten masih status desa.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto, untuk merubah status sebuah desa menjadi kelurahan dibutuhkan penilaian yang matang dengan berbagai indikator. Misalnya karateristik desa itu, jumlah penduduk, tapal batas, kemiskinan, pendapatan kapita dan lain sebagainya.
Karateristik desa yang dimaksud dari aspek ekonomi sudah sangat maju, jumlah penduduk yang besar maupun tapal batas yang tidak ada masalah, pendapatan kapita penduduk yang tinggi.
“Jika ini terpenuhi maka dimungkinkan desa itu berubah status menjadi kelurahan,” terangnya.
Memang, disebutkan Suprapto, dampak jauhnya ketika desa berubah menjadi kelurahan maka ADD dan DD tidak akan mendapat lagi karena sudah dialokasikan melalui dana pemda.
Dirinya mencontohkan desa-desa di Kecamatan Sui Raya mulai dari Desa Sui Raya Dalam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Limbung serta Desa Kuala Dua.
“Desa-desa ini dimungkinkan layak untuk dijadikan kelurahan. Apalagi letaknya di wilayah perkotaan. Namun tentunya dengan penilaian indikator yang tepat dan akurat,” ucapnya.
Diketahui tahun ini, direncanakan baru satu desa yang akan berubah status menjadi kelurahan yakni Desa Arang Limbung. Bahkan usulan Raperdanya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) di legislatif.
Sehingga akhir tahun 2017 kemarin, Desa Arang Limbung tidak ikut menjadi peserta Pilkades Serentak bersama 19 desa lainnya. (rob/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini